Banjar

Ormas Grib Jaya Pertanyakan Sertifikasi PPK dan Prosedur Gugatan Sederhana di PN Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Belasan anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar pada Rabu (30/10/2024).

Kehadiran mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPC Grib Jaya Kota Banjar, Asep Diana, yang didampingi oleh Sekretaris DPC Grib Jaya Kota Banjar, Ryan R. Mustopa.

Rombongan diterima oleh Humas PN Banjar sekaligus Hakim, Zaimi Multazim, beserta Hakim dan Panitera PN, Tatang Mahmud, dengan pengamanan dari aparat Polres Banjar dan anggota TNI dari Kodim Ciamis. Suasana audiensi berlangsung kondusif.

Dalam audiensi tersebut, Grib Jaya mempertanyakan keabsahan sertifikat kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan gedung baru PN Kota Banjar senilai Rp 31,5 miliar.

“Kami mempertanyakan langsung ke PN agar menunjukkan bukti sertifikat kompetensi PPK tersebut,” ujar Ryan R. Mustopa.

Grib Jaya merencanakan untuk mengajukan permintaan tertulis guna melihat keabsahan sertifikat tersebut dengan tembusan kepada instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Zaimi Multazim menjelaskan, proyek pembangunan gedung PN Banjar menggunakan metode penunjukan langsung dan dilakukan percepatan.

Ia mengungkapkan bahwa PPK proyek tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi.

“Untuk percepatan pembangunan gedung PN Banjar tahun 2023, kuasa pengguna anggaran menunjuk dirinya selaku PPK sesuai kewenangannya,” ucapnya.

Grib Jaya Pertanyakan Prosedur Gugatan Sederhana di PN Kota Banjar

Grib Jaya juga mempertanyakan prosedur gugatan sederhana di PN Kota Banjar, terutama dalam perkara perdata terkait hutang-piutang antara bank dan kreditur macet.

Menurut Zaimi, gugatan sederhana dibatasi dengan nilai materi di bawah Rp 500 juta dan tahapan pemeriksaan maksimal 25 hari.

“Prosedur gugatan sederhana itu, diawali pendaftaran gugatan, pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan pendahuluan, sidang dan perdamaian, pembuktian, hingga putusan,” jelasnya.

Dalam gugatan sederhana, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak, khususnya dalam kasus kredit macet.

“Misal, terhadap peminjam uang ke bank yang macet, hakim dapat memutus pembayaran angsuran secara cicilan dengan jangka waktu yang diperpanjang,” tambahnya.

Zaimi juga mencatat ada sekitar 30 persen dari kasus gugatan sederhana di PN Kota Banjar berakhir dengan perdamaian.

“Kalaupun tidak berakhir damai, putusan gugatan sederhana ini tidak sampai mengakibatkan pihak yang kalah dipenjara, seperti dalam perkara pidana,” ujarnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

30 menit ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

11 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

13 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

13 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

13 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

14 jam ago