BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis gencar sosialisasikan penerangan hukum kepada masyarakat melalui program ‘Jaga Desa’.
Program ‘Jaga Desa’ atau Jaksa Garda Desa ini bertujuan memberikan edukasi tentang hukum secara umum kepada masyarakat.
Kejari Ciamis menggandeng Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ciamis menggelar kegiatan penerangan hukum.
Kegiatan yang melibatkan para kepala desa dan perangkat desa ini berlangsung di Aula Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Rabu (6/10/2021).
Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Ciamis, Desi mengatakan, program Jaga Desa sebagai upaya kejaksaan dalam melakukan pencegahan pelanggaran hukum yang kerap terjadi.
Desi menjelaskan, penerangan tentang hukum sangat penting dilakukan, pasalnya masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum secara menyeluruh.
“Ketidaktahuan juga kerap menjadi penyebab seseorang tersandung kasus, oleh karena itu sosialisasi tentang penerangan hukum ini menjadi sangat penting,” katanya.
Memberi wawasan atau pengetahuan tentang hukum seperti pidana umum bentuk KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dan penyalahgunaan narkoba yang bisa menjadi tindak pidana.
“Kemudian juga tindak pidana korupsi atau Tipikor. Karena akibat dari ketidaktahuan tentang semua itu bisa menjadi permasalahan” tuturnya.
Desi menambahkan, Kejaksaan sangat terbuka untuk masyarakat bisa memperoleh informasi tentang hukum baik secara langsung maupun melalui sistem layanan cepat masyarakat.
“Jangan ada anggapan bahwa siapa saja yang datang ke kejaksaan pasti bermasalah. Tidak seperti itu, kami ingin lebih berbaur dengan masyarakat, membuka diri untuk bersama mematikan setiap kegiatan tidak melanggar hukum” ucapnya.
Ketua Umum APDESI Ciamis, Yoyo Wahyono mengapresiasi Kejari Ciamis atas dukungan dan pembinaan terhadap para kepala desa dan perangkat desa.
Pembinaan terhadap para kepala desa dan perangkat desa tentu saja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih pada Kejari Ciamis dalam memberikan informasi penerangan tentang hukum, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik” ucap Yoyo.
Yoyo pun berharap, setelah dilakukannya sosialisasi penerangan hukum tersebut, para kepala desa dan perangkat desa bisa lebih memahami tentang hukum yang berkaitan dengan kewenangan desa.
Melakukan pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum kemudian hari.
“Semoga dengan sosialisasi ini kita semua mendapat pengetahuan lebih tentang hukum khususnya yang berkaitan dengan setiap kewenangan desa,” ucapnya.
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Aktivis mahasiswa Ciamis, Ade Maulana Yusuf mempertanyakan sikap Rumah Sakit Permata…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Liga Inggris musim 2023/2024 pertemukan Tottenham Hotspur dengan Arsenal di pekan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 putaran nasional segera dimulai pada Senin 29 April 2024.…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625 Pangandaran melaporkan dampak gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo yang…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…
Leave a Comment