Oplus_131072
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran mengadakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Rabu (27/2/2025) malam.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dadang, bersama personel dari berbagai satuan, termasuk Satsabhara, Satreskrim, dan Satintelkam.
Sasaran utama operasi ini yaitu toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 botol miras dan pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42).
Para pemilik toko yang terbukti menjual miras tersebut akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain menyasar toko-toko, razia juga dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran.
Dalam operasi ini, petugas menemukan dan menyita 60 botol miras berbagai jenis, seperti Ao, Anggur Merah, Kawa-kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom.
Dua orang berinisial T (35) dan M (29) yang berada di tempat hiburan tersebut turut diamakan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba, AKP Dadang menegaskan, razia dan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras yang dapat berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas pariwisata yang turut serta memantau jalannya operasi.
Mereka menyatakan apresiasi atas langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.
Dadang berharap, melalui operasi ini bisa tercipta situasi kamtibmas dan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras dapat ditekan.
Pihaknya pun akan terus meningkatkan patroli serta penindakan hukum terhadap peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Pangandaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum” tandasnya.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…
PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…
PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…
Leave a Comment