Nasional

Ono Surono Pertanyakan Dasar KLHK Ampuni Pengusaha Sawit dan Tambang

PASUNDAN NEWS – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang di akibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (29/8/2022).

Menurut Ono, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut,” papar Ono.

Ono mengakui, saat ini kawasan hutan sendiri terbagi beberapa kluster yang terdiri dari korporasi, perorangan dan masyarakat.

Hal tersebut jika mengacu laporan KLHK tentang kebun-kebun yang menggunakan kawasan hutan dan belum berizin.

“Bila melihat laporan KLHK tentang kebun-kebun yang menggunakan kawasan hutan dan belum berizin, maka terbagi beberapa kluster terdiri dari korporasi dan perorangan atau masyarakat yang seharusnya dibagi-bagi kembali menjadi kluster-kluster berdasarkan luas lahannya,” papar Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.

Dengan kondisi demikian, Ono menilai, KLHK gegabah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sebab, KLHK seharusnya dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan pihak penggarap perorang atau korporasi dalam memberikan sanksi.

“Ada perorangan yang hanya menggarap 2-5 hektar are tapi ada pula perorangan yang menggarap ratusan hektar maka harusnya perlakuannya juga harus beda. Apalagi terkait korporasi yang menggarap ratusan ribu hektar. Sehingga seyogyanya KLHK tidak gegabah mengeluarkan kebijakan itu,” tandas Ono.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang Hari Jadi Ciamis ke-382, Bapenda Adakan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Jelang Hari Jadi Ciamis ke-382, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adakan penghapusan…

8 menit ago

Dua Tokoh Kuat Akan Bersaing di Pilkada Kota Banjar 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar, H. Nana Suryana, dan Ketua…

28 menit ago

Isu Pemotongan TPP ASN di Kota Banjar Jadi Sorotan Bacalon Wali Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kota Banjar…

1 jam ago

KPU Ciamis Lantik Sebanyak 135 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis melantik sebanyak 135 anggota PPK…

2 jam ago

Polemik Revitalisasi Situ Panjalu, Ini Penjelasan Kadispar Ciamis Usai Koordinasi dengan Pemprov Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Revitalisasi Situ Panjalu yang tengah ramai diprotes warga kini masih terus…

9 jam ago

Rencana Pemotongan TPP ASN di Kota Banjar Menuai Kontroversi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rencana Pemerintah Kota Banjar untuk memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur…

19 jam ago