Ciamis

Oknum Guru SMP di Ciamis Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Murid

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis menahan oknum Guru SMP atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis pun lantas mengamankan oknum guru SMP berinisial YH (54).

Diketahui, YH (54) juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Polres Ciamis menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 27 Mei 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa ada 12 murid yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut.

“Kami menetapkan tersangka berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, Kamis (29/6/2023).

Tersangka diduga melakukan perbuatan bejat tersebut pada bulan November-Desember 2022 dengan menyentuh bagian vital korban.

AKBP Tony mengungkapkan, tersangka YH melakukan tindakannya secara spontan.

“Ketika tersangka bertemu dengan korban di lingkungan sekolah, ia kemudian menyentuh bagian vital korban,” katanya.

Bahkan, tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan memanggil korban ke sebuah ruangan.

Kerjasama Polres Ciamis dengan P2TP2A

Dalam menetapkan status tersangka terhadap oknum guru SMP ini, Polres Ciamis bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akibat perbuatannya, oknum guru SMP tersebut dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya penjara dengan rentang waktu minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda dengan jumlah maksimal Rp 5 miliar,” terang AKBP Tony.

Alternatifnya, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana yang mungkin dijatuhkan adalah penjara dengan durasi maksimal 12 tahun dan/atau denda dengan jumlah maksimal Rp 300 juta,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

9 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

11 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

11 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

11 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

12 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago