Ciamis

Ngobrol Seputar Pajak, Masyarakat Ciamis Semakin Mudah Membayar Pajak

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis gelar acara Ngobrol Asyik Seputar Pajak (NGARUJAK), Jumat (23/9/2022).

Acara tersebut bertempat di halaman kantor BPKD Ciamis Komplek Perkantoran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis.

Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi Herdiana melalui Bidang Data dan Informasi, Hendrayanti mengatakan maksud dan tujuan dari acara Ngarujak ini adalah upaya BPKD memperkenalkan pajak kepada masyarakat.

“Sebagai upaya memperkenalkan pajak kepada masyarakat. Apa itu pajak, bagaimana cara pembayarannya, manfaatnya apa, mgarujak itu membahas semuanya,” ucap Hendrayanti.

Ia menuturkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memperkenalkan terdapat 20 channel untuk melakukan pembayaran pajak.

“Jadi hari ini, masyarakat itu jangan lagi tidak percaya, nah kepercayaan masyarakat untuk bayar pajaknya kurang, jadi kita juga kerjasama dengan pihak BJB Ciamis,” jelasnya.

Terkait channel tersebut pun, kata Hendrayanti, guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak agar tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Ga usah ke kantor lagi sekarang kalo mau bayar pajak, melalui channel itu, cukup di rumah, pake hp bayar di BJB Mobile, kalo lagi belanja juga, inget bayar pajak, bisa bayar di Indomaret setempat,” terangnya.

Kendala Pembayaran Pajak

Kemudahan tersebut sebelumnya untuk mengatasi berbagai kendala dalam membayar pajak.

“Rata-rata kalau ada yang mencek pajak, ternyata ada yang mengaku sudah bayar, tapi nyatanya belum, nah bukti pembayaran pajak itu bisa dicek nanti di channel tersebut,” ungkap Hendrayanti.

Salah satu channel yang paling gampang untuk masyarakat, tambahnya, kalau punya hp android, bisa langsung download BJB Mobile.

“Pake BJB Mobile, atau cara cek nya gimana, kita bisa pake Si Jago, masyarakat tinggal download Si Jago, aplikasi luncuran BPKD Ciamis,” katanya.

Penghapusan Denda Bagi Wajib Pajak

Sementara terkait penghapusan denda bagi wajib pajak, dari tahun 2020 ke belakang itu sudah dihapus, sebuah kemudahan bagi masyarakat.

“Kalau dari tahun 2017 sampai sekarang, itu sudah bebas denda,” ucapnya.

Sementara untuk tahun ini, sudah berlaku lagi denda bagi yang telat bayar pajak.

“Nanti tanggal 30 september 2022, denda sudah mulai berlaku lagi, denda paling besar itu 2 persen per bulan,” tuturnya.

Hendrayanti berharap, khususnya untuk para pengguna pajak, agar semakin tertib lagi dalam melakukan pembayaran, apalagi saat ini sudah serba dimudahkan.

“Semakin tertib, semakin ngerti, pentingnya pajak untuk pembangunan di Ciamis, fasilitas-fasilitas umum semakin mudah dmanfaatkan. Kita harus sadar dengan kemudahan-kemudahan yang tersedia atas hasil pembayaran pajak masyarakat,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

8 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

10 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

11 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

11 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

11 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago