Bandung Raya

Moch Muhram Fauzi Patenkan Kincir Air Kupu-kupu 165

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Moch Muhram Fauzi, pemuda asal Desa Cikembang, Kertasari, Kabupaten Bandung resmi patenkan hasil Kekayaan Intelektual. Hak desain industri tersebut berupa kincir air kupu-kupu 165 atau alat penyiraman pertanian.

Hal itu sesuai sertifikat desain industri yang di keluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan nomor pendaftaran IDD0000056573.

Berawal dari sulitnya masyarakat dalam menyuplai air untuk kebutuhan penyiraman tanaman sayuran, Moch Muhram Fauzi memikirkan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat.

Pemuda yang akrap di sapa Uji ini pun menjelaskan bahwa ide awal dari kincir air kupu-kupu 165 adalah buah pemikiran dari H. Yayat.

Seorang petani di Desa Cikembang, yang selanjutnya di realisasi oleh anaknya hingga saat ini dikembangkan dan di patenkan.

“Awal ide inovasi ini merupakan buah pikiran dari Alm. H. Yayat Hidayat seorang petani di Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Kemudian di realisasikan anaknya yaitu, Yogi Sudrajat pada tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, Uji menjelaskan bahwa tujuan pembuatan kincir air kupu-kupu 165 agar masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menyiram tanamannya.

“Tujuan dari inovasi desain industri kincir air bernama Kukupu 165 tersebut untuk memberikan kemudahan petani dalam menyiram tanamannya dengan efisiensi dan efektif,” ujarnya.

Pemanfaatan Kincir Air

Menurutnya, hasil karya tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat sampai Kabupaten Garut.

“Bahkan kini, kincir air tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Uji menyampaikan bahwa dikeluarkannya sertifikat Hak Desain Industri atas kerjasama dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Atas bantuan dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari kementerian hukum dan ham serta kementerian koperasi dan ukm, pada akhirnya alat ini mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenkumham serta Kementerian Koperasi dan UKM,” tutupnya. (Jo)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

BKPSDM Ciamis Pastikan Tes CAT PPPK Tahap 2 Berjalan Sesuai Prosedur

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

7 jam ago

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

23 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

2 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

2 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago