Bandung Raya

Moch Muhram Fauzi Patenkan Kincir Air Kupu-kupu 165

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Moch Muhram Fauzi, pemuda asal Desa Cikembang, Kertasari, Kabupaten Bandung resmi patenkan hasil Kekayaan Intelektual. Hak desain industri tersebut berupa kincir air kupu-kupu 165 atau alat penyiraman pertanian.

Hal itu sesuai sertifikat desain industri yang di keluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan nomor pendaftaran IDD0000056573.

Berawal dari sulitnya masyarakat dalam menyuplai air untuk kebutuhan penyiraman tanaman sayuran, Moch Muhram Fauzi memikirkan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat.

Pemuda yang akrap di sapa Uji ini pun menjelaskan bahwa ide awal dari kincir air kupu-kupu 165 adalah buah pemikiran dari H. Yayat.

Seorang petani di Desa Cikembang, yang selanjutnya di realisasi oleh anaknya hingga saat ini dikembangkan dan di patenkan.

“Awal ide inovasi ini merupakan buah pikiran dari Alm. H. Yayat Hidayat seorang petani di Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Kemudian di realisasikan anaknya yaitu, Yogi Sudrajat pada tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, Uji menjelaskan bahwa tujuan pembuatan kincir air kupu-kupu 165 agar masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menyiram tanamannya.

“Tujuan dari inovasi desain industri kincir air bernama Kukupu 165 tersebut untuk memberikan kemudahan petani dalam menyiram tanamannya dengan efisiensi dan efektif,” ujarnya.

Pemanfaatan Kincir Air

Menurutnya, hasil karya tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat sampai Kabupaten Garut.

“Bahkan kini, kincir air tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Uji menyampaikan bahwa dikeluarkannya sertifikat Hak Desain Industri atas kerjasama dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Atas bantuan dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari kementerian hukum dan ham serta kementerian koperasi dan ukm, pada akhirnya alat ini mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenkumham serta Kementerian Koperasi dan UKM,” tutupnya. (Jo)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago