Bandung Raya

Moch Muhram Fauzi Patenkan Kincir Air Kupu-kupu 165

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Moch Muhram Fauzi, pemuda asal Desa Cikembang, Kertasari, Kabupaten Bandung resmi patenkan hasil Kekayaan Intelektual. Hak desain industri tersebut berupa kincir air kupu-kupu 165 atau alat penyiraman pertanian.

Hal itu sesuai sertifikat desain industri yang di keluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan nomor pendaftaran IDD0000056573.

Berawal dari sulitnya masyarakat dalam menyuplai air untuk kebutuhan penyiraman tanaman sayuran, Moch Muhram Fauzi memikirkan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat.

Pemuda yang akrap di sapa Uji ini pun menjelaskan bahwa ide awal dari kincir air kupu-kupu 165 adalah buah pemikiran dari H. Yayat.

Seorang petani di Desa Cikembang, yang selanjutnya di realisasi oleh anaknya hingga saat ini dikembangkan dan di patenkan.

“Awal ide inovasi ini merupakan buah pikiran dari Alm. H. Yayat Hidayat seorang petani di Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Kemudian di realisasikan anaknya yaitu, Yogi Sudrajat pada tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, Uji menjelaskan bahwa tujuan pembuatan kincir air kupu-kupu 165 agar masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menyiram tanamannya.

“Tujuan dari inovasi desain industri kincir air bernama Kukupu 165 tersebut untuk memberikan kemudahan petani dalam menyiram tanamannya dengan efisiensi dan efektif,” ujarnya.

Pemanfaatan Kincir Air

Menurutnya, hasil karya tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat sampai Kabupaten Garut.

“Bahkan kini, kincir air tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Uji menyampaikan bahwa dikeluarkannya sertifikat Hak Desain Industri atas kerjasama dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Atas bantuan dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari kementerian hukum dan ham serta kementerian koperasi dan ukm, pada akhirnya alat ini mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenkumham serta Kementerian Koperasi dan UKM,” tutupnya. (Jo)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

6 jam ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

9 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

1 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

1 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

1 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

1 hari ago