Bandung Raya

Moch Muhram Fauzi Patenkan Kincir Air Kupu-kupu 165

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Moch Muhram Fauzi, pemuda asal Desa Cikembang, Kertasari, Kabupaten Bandung resmi patenkan hasil Kekayaan Intelektual. Hak desain industri tersebut berupa kincir air kupu-kupu 165 atau alat penyiraman pertanian.

Hal itu sesuai sertifikat desain industri yang di keluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan nomor pendaftaran IDD0000056573.

Berawal dari sulitnya masyarakat dalam menyuplai air untuk kebutuhan penyiraman tanaman sayuran, Moch Muhram Fauzi memikirkan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat.

Pemuda yang akrap di sapa Uji ini pun menjelaskan bahwa ide awal dari kincir air kupu-kupu 165 adalah buah pemikiran dari H. Yayat.

Seorang petani di Desa Cikembang, yang selanjutnya di realisasi oleh anaknya hingga saat ini dikembangkan dan di patenkan.

“Awal ide inovasi ini merupakan buah pikiran dari Alm. H. Yayat Hidayat seorang petani di Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Kemudian di realisasikan anaknya yaitu, Yogi Sudrajat pada tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, Uji menjelaskan bahwa tujuan pembuatan kincir air kupu-kupu 165 agar masyarakat lebih efektif dan efisien dalam menyiram tanamannya.

“Tujuan dari inovasi desain industri kincir air bernama Kukupu 165 tersebut untuk memberikan kemudahan petani dalam menyiram tanamannya dengan efisiensi dan efektif,” ujarnya.

Pemanfaatan Kincir Air

Menurutnya, hasil karya tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat sampai Kabupaten Garut.

“Bahkan kini, kincir air tersebut sudah di gunakan di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

Uji menyampaikan bahwa dikeluarkannya sertifikat Hak Desain Industri atas kerjasama dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Atas bantuan dari program kerjasama sertifikasi hak cipta dari kementerian hukum dan ham serta kementerian koperasi dan ukm, pada akhirnya alat ini mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenkumham serta Kementerian Koperasi dan UKM,” tutupnya. (Jo)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

22 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago