Opini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Berpotensi Melanggar Konstitusi

Oleh: Giofedi, SH.,MH.
(Ketua Umum Kahmi Muda)
PASUNDANNEWS – Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dibarengi dengan pernyataan sang menteri disertai emphasis kepada kepala daerah bahwa mereka yang melanggar akan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Publik intelligite kepada siapa ancaman tersebut ditujukan, namun demi kredit point positif dihadapan Tuan Presiden, Mendagri Tito “seperti” mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola Negara agak tidak ugal-ugalan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar pada hukum (rechtstaat) dan bukan Negara yang berdasar kepada kekuasaan (machtstaat) hal ini jelas dinyatakan dalam Konstitusi kita Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Badko HMI Jabar Kolaborasi dengan Satgas Covid-19 Pemprov Jabar
Pendekatan yang dilakukan oleh Mendagri Tito adalah pendekatan kekuasaan bukan pendekatan hukum, mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapanpun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan.
Selain tentang pendekatan hukum, persoalan tentang daerah-daerah yang berada dalam wilayah NKRI juga diatur tersendiri dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi kita.
Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Bahkan persoalan kewenangan pun dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi: Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting Melalui Program BKB, BKKBN Sosialisasi di Cihampelas Bandung Barat
Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan.
Dasar hukum yang digunakan oleh Mendagri Tito dalam menerbitkan Instruksi Menteri sepanjang pemahaman saya tidak ada yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b.
Norma yang digunakan dalam pemberhentian kepala daerah adalah norma hukum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Kepala Daerah tersebut diberhentikan dan akhirnya akan diputuskan oleh melalui Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wabup Ciamis Lepas Anggota Tutor Inspiratif Gerakan Mengajar Desa di 5 Kecamatan
Sedangkan pola pendekatan yang digunakan oleh Mendagri Tito adalah norma kekuasaan bahwa siapapun kepala daerah yang menurut Mendagri Tito secara subjektif melanggar peraturan akan diberhentikan menggunakan dasar hukum aquo yang ditafsirkan secara ugal-ugalan.
Pun dalam praktiknya, pemberhentian kepala daerah yang menggunakan dasar Pasal 78 dalam berbagai yurisprudensi adalah akibat pelanggaran hukum pidana khusus dalam bentuk korupsi maupun suap.
Baca Juga: Mengenal 14 Kandidat Calon Pengganti Kapolri Idham Aziz, Diantaranya 11 Komjen dan 3 Irjen
Dalam konteks tersebut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi dan tentunya merugikan Presiden Joko Widodo.
Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut sebelum pada akhirnya bergulir menjadi persoalan hukum tersendiri yang akhirnya merugikan Presiden Joko Widodo.
Editor: Feri Johansah
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

BPL HMI se-Jawa Barat Adakan Halal Bihalal dan Simposium Perkaderan

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Wilayah…

3 menit ago

Pj Bupati Ciamis Dorong Pengembangan Pariwisata, Situwangi dan Situ Lengkong Panjalu Cukup Potensial

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna sampaikan pentingnya untuk terus mendorong sektor…

16 menit ago

Dampak Gempa Garut di Winduraja Kawali, Pj Bupati Ciamis datang untuk Meninjau Langsung

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa di Kabupaten Garut bermagnitudo 6.5 pada Sabtu 27 April 2024…

27 menit ago

Laga Perdana Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Unggul Atas Persitara 3-1

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 Nasional menghadirkan laga perdana antara PSGC Ciamis melawan Persitara…

35 menit ago

Atalia Praratya Maju Jadi Wali Kota Bandung, Wakil Ketua DPP Golkar: Masih Menjadi Pertimbangan

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Atalia Praratya diharapkan maju menjadi Wali Kota Bandung, Jawa Barat. Hal…

3 jam ago

Menakar Potensi Atalia Praratya Menjadi Wali Kota Bandung, Basis Pemilih Dinilai Kuat di Pileg 2024

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Potensi Atalia Praratya untuk maju menjadi Wali Kota Bandung masih besar…

4 jam ago