Ciamis

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Gedung PN Ciamis Ramai Unjukrasa

BERITA CIAMIS, PASUNDANEWS.COM – M Kace divonis hakim 10 tahun penjara. Sidang putusan terdakwa kasus penistaan agama tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Sebelumnya, dikabarkan M Kace sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong.

Di luar gedung PN atau Pengadilan Negeri, sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan.

Petugas tersebut melibatkan gabungan dari 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar, Satpol PP, serta Dishub Ciamis.

Dengan rincian 440 personel Polres Ciamis. BKO dari Polres Tasikmalaya Kota, Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Polres Banjar kota masing-masing 30 personil.

BKO Brimob Batalyon D Polda Jabar sebanyak 85 personil. Dilengkapi dengan sniper berikut dua kendaraan taktis (rantis).

Juga melibatkan 90 anggota TNI, Satpol, Damkar dan Dishub Ciamis 30 orang, lalu ditambah satu mobil unit pancar Damkar Satpol PP Ciamis juga disiagakan.

Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kace tersebut, melansir laman TribunJabar, dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.

Jalannya Sidang M Kace Dugaan Penista Agama

Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace merupakan warga asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Ia tiba di PN Ciamis, pada Rabu (6/4/2022) pukul 09.15, kemudian mengikuti sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Terdakwa M Kace mengaku sehat, sewaktu ditanya majelis hakim. Ia mengaku siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.

Pada sidang tersebut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan, hingga menjelang pukul 11.30 siang, pembacaan amar putusan masih berlangsung.

Sidang Kasus M Kace Diiringi Aksi Unjukrasa

Sidang kasus M Kace diiringi aksi unjukrasa di luar gedung PN Ciamis yang terletak di ruas Jl Sudirman.

Aksi unjukrasa itu diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ormas, tokoh masyarakat. Gabungan massa tersebut tidak hanya dari Ciamis melainkan juga dari luar Ciamis.

Antara lain seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya. Sebagai perwakilan, pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi, dengan tuntutan M Kace dihukum seberat-beratnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

9 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

11 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

11 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

11 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

12 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago