Bandung Raya

LSM Jembar: Dinas PUPR KBB Lamban Tangani Pembangunan Liar

KBB, PASUNDANNEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lamban dalam penanganan pembangunan liar.
Dalam hal ini kewenangan tersebut berada pada Bidang Tata Bangunan Gedung Pemukiman dan Konstruksi Dinas PUPR yang dikepalai oleh Yoga Rukma Gandara.
Seperti yang terjadi pada pembangunan liar industri “bodong” di Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah yang seakan mangkrak dibiarkan begitu saja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jembatan Aspirasi Rakyat (Jembar) Wawan Onot mempertanyakan lambannya penanganan penataan bangunan dan retribusi IMB yang sudah menjadi tupoksi dari Bidang Tata Bangunan Gedung dan Konstruksi Dinas PUPR itu.
Wawan menilai seharusnya Dinas PUPR berlaku sigap dan profesional dalam menangani polemik tersebut, agar hal ini dapat menjadi percontohan bagi (pengusaha) lain dan memberikan efek jera bagi para pengusaha-pengusaha yang juga membandel.
“Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pasal 14 ayat (1) mengatakan Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi peringatan tertulis”.
“Sementara ayat (2) mengatakan Bupati/Walikota memberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Ini sepenuhnya tidak diindahkan oleh Dinas PUPR sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi IMB”, Jelas Wawan.
Dinas PUPR memang sudah melayangkan surat peringatan untuk yang kedua kali, walau begitu hal tersebut menurut Wawan tidak sejalan dengan apa yang termaktub dalam Permendagri tersebut.
“Sudah jelas dalam aturannya itu 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Ini mah sudah berbulan-bulan, bahkan bangunannya pun sudah dijadikan tempat industri”.
“Pengaduan masyarakat sudah ada, pemberitaan di media massa juga marak, ini dinas PUPR kemana?, kok seolah-olah tutup mata, kami tidak mengharapkan ada kongkalikong di belakang”, tegas Wawan yang biasa disapa Onot ini.
Reporter pasundannews.com sudah mencoba berulangkali menemui Kabid Yoga Rukma Gandara untuk mengkonfirmasi hal ini, namun yang bersangkutan (Kabid Yoga) selalu saja tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.
Sementara pada Pasal 88 ayat 1, mengatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (BOIM)
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Disdik Ciamis Gelar O2SN 2025, Membangun Karakter Siswa dan Cetak Atlet Berprestasi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) resmi dibuka oleh Sekda Ciamis, Andang…

5 jam ago

HPSN 2025, TNI dan KLH Gelar Bersih-bersih di Pesisir Pantai Batu Karas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Kementerian Lingkungan…

6 jam ago

Ramadhan Nights in Pangandaran, Nikmati Sensasi Berbuka Puasa di Atas Perahu Nelayan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Menyambut bulan suci Ramadhan, Horison Palma Pangandaran menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang…

6 jam ago

Polsek Purwaharja Luncurkan Program P2L, Dukung Ketahanan Pangan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polsek Purwaharja, Polres Banjar meluncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di…

6 jam ago

Agun Gunandjar Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Konsepsi UUD 1945 Pasal 33

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa kembali menggelar sosialisasi 4…

11 jam ago

UMKM Expo 2025 Meriahkan Hari Jadi ke 22 Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar menggelar UMKM Expo…

14 jam ago