Nasional

Larangan Bukber bagi Para Pejabat, Berikut Surat Edaran Kemenkumham

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Perihal pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kemenkumham rencananya mengeluarkan surat edaran untuk internal terkait hal ini.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan arahan Presiden Jokowi sudah dibahas di internal Kemenkumham.

Bahkan Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah memberikan imbauan kepada para anak buahnya.

“Secara informal Sekjen (Kemenkumham) sudah kasih arahan dan sosialisasi,” kata Erif mengutip Republika, Jumat (24/3/2023).

Surat Edaran dan Sosialisasi Kebijakan

Surat edaran ini, menurut Erif, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Rencananya, surat tersebut bakal diteruskan dengan surat edaran bagi jajaran Kemenkumham.

“Akan ditindaklanjuti melalui surat edaran,” ujar Erif.

Selain itu, Erif menyampaikan surat edaran ini akan dikirim ke seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dari Sabang sampai Merauke.

Tujuannya agar perintah Presiden Jokowi dipatuhi tegak lurus oleh ASN Kemenkumham.

“Surat edaran ini secara formal juga akan dikirim ke seluruh Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pelaku yang Mutilasi Istri di Rancah Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis segera melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan di Desa…

9 menit ago

Anak dan Ayah Masuk ke dalam Sumur di Banjaranyar Ciamis, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak bersama ayahnya di Dusun Tanjung, RT 14/RW 03, Desa…

11 jam ago

Ujang Endin Indrawan Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati ke DPC PKB Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Ujang Endin Indrawan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Pangandaran ke Partai…

11 jam ago

Tiadakan Dua Foto Cabup Potensial Purwakarta di Survei, Diduga Skenario Untungkan Petahana

PASUNDAN NEWS - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tengah kebingungan sebab dua tokoh kuat yang digadang-gadang akan…

12 jam ago

Pelaku Pembunuhan di Rancah Ciamis Bawa Daging Hasil Mutilasi dalam Baskom, Ditawarkan ke Warga Setempat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pelaku pembunuhan di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis merupakan seorang pria yang…

13 jam ago

Sekda Jabar Sebut Pentingnya Literasi Statistik untuk Menjaga Stabilitas Inflasi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan pentingnya literasi…

15 jam ago