Nasional

Larangan Bukber bagi Para Pejabat, Berikut Surat Edaran Kemenkumham

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Perihal pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kemenkumham rencananya mengeluarkan surat edaran untuk internal terkait hal ini.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan arahan Presiden Jokowi sudah dibahas di internal Kemenkumham.

Bahkan Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah memberikan imbauan kepada para anak buahnya.

“Secara informal Sekjen (Kemenkumham) sudah kasih arahan dan sosialisasi,” kata Erif mengutip Republika, Jumat (24/3/2023).

Surat Edaran dan Sosialisasi Kebijakan

Surat edaran ini, menurut Erif, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Rencananya, surat tersebut bakal diteruskan dengan surat edaran bagi jajaran Kemenkumham.

“Akan ditindaklanjuti melalui surat edaran,” ujar Erif.

Selain itu, Erif menyampaikan surat edaran ini akan dikirim ke seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dari Sabang sampai Merauke.

Tujuannya agar perintah Presiden Jokowi dipatuhi tegak lurus oleh ASN Kemenkumham.

“Surat edaran ini secara formal juga akan dikirim ke seluruh Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

7 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

10 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

10 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

10 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

10 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

11 jam ago