Nasional

Larangan Bukber bagi Para Pejabat, Berikut Surat Edaran Kemenkumham

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Perihal pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kemenkumham rencananya mengeluarkan surat edaran untuk internal terkait hal ini.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan arahan Presiden Jokowi sudah dibahas di internal Kemenkumham.

Bahkan Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah memberikan imbauan kepada para anak buahnya.

“Secara informal Sekjen (Kemenkumham) sudah kasih arahan dan sosialisasi,” kata Erif mengutip Republika, Jumat (24/3/2023).

Surat Edaran dan Sosialisasi Kebijakan

Surat edaran ini, menurut Erif, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan dari Presiden Joko Widodo.

Rencananya, surat tersebut bakal diteruskan dengan surat edaran bagi jajaran Kemenkumham.

“Akan ditindaklanjuti melalui surat edaran,” ujar Erif.

Selain itu, Erif menyampaikan surat edaran ini akan dikirim ke seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dari Sabang sampai Merauke.

Tujuannya agar perintah Presiden Jokowi dipatuhi tegak lurus oleh ASN Kemenkumham.

“Surat edaran ini secara formal juga akan dikirim ke seluruh Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

10 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

13 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

14 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

14 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

1 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago