Pangandaran

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ai Gawang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Ai mengatakan, dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ai mengungkapkan, laporan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50 rubu, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon.

Ia melanjutkan bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran pada pukul 14.00 WIB. Jumat (11/10/2024)

“Kejadian ini terjadi di Dusun Parapat dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor,” ungkap Ai.

Ai mengungkapkan, bahwa amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh oknum tim pasangan calon.

“Distribusi dilakukan oleh oknum Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai.

Lebih lanjut, Ai meyakini kejadian tersebut memenuhi unsur pelanggaran, karena uang dan selebaran pasangan calon diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut.

Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Ini sudah mencederai demokrasi. Jelas ada praktik jual beli suara dalam kejadian ini,” tegasnya.

Bawaslu Pangandaran Akan Tindaklanjuti Laporan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada pukul 15.05 WIB.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang melapor pasti kami terima. Laporan akan dikaji untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ajat.

Saat ini, kata Ajat, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Pangandaran.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan bahwa kajian dilakukan dengan cermat.

“Laporan ini baru akan diregistrasi setelah kajian awal selesai, yang memerlukan waktu dua hari kerja,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

22 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago