Pangandaran

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ai Gawang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Ai mengatakan, dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ai mengungkapkan, laporan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50 rubu, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon.

Ia melanjutkan bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran pada pukul 14.00 WIB. Jumat (11/10/2024)

“Kejadian ini terjadi di Dusun Parapat dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor,” ungkap Ai.

Ai mengungkapkan, bahwa amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh oknum tim pasangan calon.

“Distribusi dilakukan oleh oknum Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai.

Lebih lanjut, Ai meyakini kejadian tersebut memenuhi unsur pelanggaran, karena uang dan selebaran pasangan calon diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut.

Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Ini sudah mencederai demokrasi. Jelas ada praktik jual beli suara dalam kejadian ini,” tegasnya.

Bawaslu Pangandaran Akan Tindaklanjuti Laporan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada pukul 15.05 WIB.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang melapor pasti kami terima. Laporan akan dikaji untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ajat.

Saat ini, kata Ajat, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Pangandaran.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan bahwa kajian dilakukan dengan cermat.

“Laporan ini baru akan diregistrasi setelah kajian awal selesai, yang memerlukan waktu dua hari kerja,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Lakukan Pelecehan Seksual, Pria Tua di Kota Banjar Dibekuk Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (60).…

6 jam ago

Benny Bachtiar Resmikan Klaster Tambak Udang Vaname, Potensi Destinasi Eduwisata di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar meninjau sekaligus meresmikan Tambak udang Vaname…

15 jam ago

Kampanye di Sukarame, Bambang Hidayah Komitmen Bakal Buka Lapangan Kerja di Kota Banjar

  BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon WaKota Banjar, H. Bambang Hidayah menggelar kampanye di Lingkungan…

20 jam ago

Polres Banjar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil…

22 jam ago

Lapas Kelas IIB Banjar Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Melalui Pelatihan Pengelasan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lapas Kelas IIB Banjar bekerja sama dengan PT. Karya Baja Grup,…

22 jam ago

Tim Hukum Paslon Citra-Ino Klarifikasi Dugaan Politik Uang di Pilkada Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut…

23 jam ago