Pangandaran

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ai Gawang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Ai mengatakan, dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ai mengungkapkan, laporan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50 rubu, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon.

Ia melanjutkan bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran pada pukul 14.00 WIB. Jumat (11/10/2024)

“Kejadian ini terjadi di Dusun Parapat dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor,” ungkap Ai.

Ai mengungkapkan, bahwa amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh oknum tim pasangan calon.

“Distribusi dilakukan oleh oknum Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai.

Lebih lanjut, Ai meyakini kejadian tersebut memenuhi unsur pelanggaran, karena uang dan selebaran pasangan calon diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut.

Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Ini sudah mencederai demokrasi. Jelas ada praktik jual beli suara dalam kejadian ini,” tegasnya.

Bawaslu Pangandaran Akan Tindaklanjuti Laporan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada pukul 15.05 WIB.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang melapor pasti kami terima. Laporan akan dikaji untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ajat.

Saat ini, kata Ajat, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Pangandaran.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan bahwa kajian dilakukan dengan cermat.

“Laporan ini baru akan diregistrasi setelah kajian awal selesai, yang memerlukan waktu dua hari kerja,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago