Pangandaran

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ai Gawang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Ai mengatakan, dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ai mengungkapkan, laporan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50 rubu, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon.

Ia melanjutkan bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran pada pukul 14.00 WIB. Jumat (11/10/2024)

“Kejadian ini terjadi di Dusun Parapat dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor,” ungkap Ai.

Ai mengungkapkan, bahwa amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh oknum tim pasangan calon.

“Distribusi dilakukan oleh oknum Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai.

Lebih lanjut, Ai meyakini kejadian tersebut memenuhi unsur pelanggaran, karena uang dan selebaran pasangan calon diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut.

Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Ini sudah mencederai demokrasi. Jelas ada praktik jual beli suara dalam kejadian ini,” tegasnya.

Bawaslu Pangandaran Akan Tindaklanjuti Laporan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada pukul 15.05 WIB.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang melapor pasti kami terima. Laporan akan dikaji untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ajat.

Saat ini, kata Ajat, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Pangandaran.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan bahwa kajian dilakukan dengan cermat.

“Laporan ini baru akan diregistrasi setelah kajian awal selesai, yang memerlukan waktu dua hari kerja,” tutupnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

49 menit ago

HUT Ke-2 Kodim Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Beri Pesan Ini kepada Prajurit

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…

59 menit ago

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

1 jam ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

2 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

5 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

15 jam ago