Bandung Raya

Kritik Kebijakan Tapera, Ono Surono: Iurannya Tambah Beban Pekerja

PASUNDAN NEWS – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Ono menganggap aturan tersebut akan berdampak luas.

Dia pun meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut, karena banyak pekerja yang keberatan.

“Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan,” ujar Ono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).

Ono menuturkan, pembayaran jaminan sosial tersebut juga diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan makin berkurang.

Dia memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha dapat berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

“Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit,” ucap anggota Komisi IV DPR RI ini.

Ono Surono pun mempertanyakan bagaimana bila pekerja bersangkutan sudah memiliki rumah, apakah harus tetap ikut membayar iuran atau ada dibebaskan dari program tersebut.

Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi.

“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” tegas anggota DPRD Jabar terpilih ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.

Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji. (*)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

5 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

6 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

8 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

9 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

9 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

10 jam ago