Bandung Raya

Kritik Kebijakan Tapera, Ono Surono: Iurannya Tambah Beban Pekerja

PASUNDAN NEWS – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Ono menganggap aturan tersebut akan berdampak luas.

Dia pun meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut, karena banyak pekerja yang keberatan.

“Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan,” ujar Ono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).

Ono menuturkan, pembayaran jaminan sosial tersebut juga diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan makin berkurang.

Dia memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha dapat berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

“Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit,” ucap anggota Komisi IV DPR RI ini.

Ono Surono pun mempertanyakan bagaimana bila pekerja bersangkutan sudah memiliki rumah, apakah harus tetap ikut membayar iuran atau ada dibebaskan dari program tersebut.

Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi.

“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” tegas anggota DPRD Jabar terpilih ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.

Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji. (*)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

20 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

20 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago