BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Bimtek terkait penyelesaian sengketa hukum dan pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2024, Sabtu (16/11/2024).
Bimtek ini ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran menghadapi pemilihan serentak 2024.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada PPK mengenai mekanisme hukum yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Hal ini mencakup penanganan sengketa terkait hasil pemilu, pengaduan masyarakat, serta interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat.
“Melalui Bimtek ini, PPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif, transparan, dan sesuai aturan. Ini penting agar pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Pangandaran Lakukan Penyortiran dna Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Muhtadin menjelaskan, terdapat dua rezim hukum dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pertama, sengketa antar peserta, seperti adanya perselisihan antara pasangan calon terkait tahapan pilkada.
Kemudian sengketa administrasi, terkait penyelenggaraan oleh KPU, seperti penetapan pasangan calon atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Lalu sengketa hasil pemilu. Penyelesaian ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil penghitungan suara,” jelasnya.
Muhtadin melanjutkan, kedua yaitu rezim pelanggaran, seperti adanya ketidaksesuaian prosedur, misalnya ada kampanye di luar jadwal.
Selanjutnya, yaitu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara, seperti ketidaknetralan anggota KPU atau anggota badan adhoc.
“Lalu, pelanggaran pidana pemilu, termasuk politik uang, intimidasi, atau pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, memahami kedua rezim hukum ini menjadi hal krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan di Pangandaran.
Lebih lanjut Ia menyatakan, pihaknya berupaya untuk KPU Pangandaran berupaya melindungi hak-hak peserta dan mencegah potensi kecurangan.
Selian itu juga KPU Pangandaran memastikan hak-hak pemilih terlindungi dan pemilu berjalan sesuai aturan hukum yang ada.
“Keselarasan antara aspek politik dan hukum menjadi kunci keberhasilan pilkada yang adil, demokratis, dan akuntabel,” katanya.
Muhtadin berharap dengan bimtek ini para PPK dapat mengantisipasi tantangan hukum dalam pilkada serentak. Sehingga menciptakan pemilihan yang berintegritas.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…
Leave a Comment