Pangandaran

KPU Pangandaran Gelar Bimtek Sengketa Hukum dan Pelanggaran bagi PPK

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Bimtek terkait penyelesaian sengketa hukum dan pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2024, Sabtu (16/11/2024).

Bimtek ini ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran menghadapi pemilihan serentak 2024.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada PPK mengenai mekanisme hukum yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Hal ini mencakup penanganan sengketa terkait hasil pemilu, pengaduan masyarakat, serta interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat.

“Melalui Bimtek ini, PPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif, transparan, dan sesuai aturan. Ini penting agar pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Pangandaran Lakukan Penyortiran dna Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Antisipasi Sengketa Hukum dan Pelanggaran Pemilihan 2024

Muhtadin menjelaskan, terdapat dua rezim hukum dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pertama, sengketa antar peserta, seperti adanya perselisihan antara pasangan calon terkait tahapan pilkada.

Kemudian sengketa administrasi, terkait penyelenggaraan oleh KPU, seperti penetapan pasangan calon atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Lalu sengketa hasil pemilu. Penyelesaian ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil penghitungan suara,” jelasnya.

Muhtadin melanjutkan, kedua yaitu rezim pelanggaran, seperti adanya ketidaksesuaian prosedur, misalnya ada kampanye di luar jadwal.

Selanjutnya, yaitu pelanggaran kode etik yang dilakukan  oleh penyelenggara, seperti ketidaknetralan anggota KPU atau anggota badan adhoc.

“Lalu, pelanggaran pidana pemilu, termasuk politik uang, intimidasi, atau pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, memahami kedua rezim hukum ini menjadi hal krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan di Pangandaran.

Lebih lanjut Ia menyatakan, pihaknya berupaya untuk KPU Pangandaran berupaya melindungi hak-hak peserta dan mencegah potensi kecurangan.

Selian itu juga KPU Pangandaran memastikan hak-hak pemilih terlindungi dan pemilu berjalan sesuai aturan hukum yang ada.

“Keselarasan antara aspek politik dan hukum menjadi kunci keberhasilan pilkada yang adil, demokratis, dan akuntabel,” katanya.

Muhtadin berharap dengan bimtek ini para PPK dapat mengantisipasi tantangan hukum dalam pilkada serentak. Sehingga menciptakan pemilihan yang berintegritas.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago