Pangandaran

KPU Pangandaran Dimintai Keterangan oleh Bawaslu Soal Dugaan Politik Uang

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Pangandaran Dimintai Keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan politik uang (money politic).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Pilkada setempat.

Muhtadin mengungkapkan, KPU dimintai keterangan terkait perkembangan isu terbaru yang mencuat soal praktik politik uang di wilayah tersebut.

“Saya tidak hadir langsung dalam pemanggilan itu, tetapi saya delegasikan kepada Divisi Hukum dan Divisi Teknis. Kami dimintai penjelasan mengenai metode dan jenis kampanye, termasuk pengecekan apakah nama-nama yang dilaporkan masih terdaftar sebagai pemilih,” ujar Muhtadin, Jumat (18/10/2024).

Muhtadin menjelaskan, kampanye diatur dalam beberapa bentuk, seperti pertemuan terbatas dengan maksimal 1.000 peserta di tingkat kabupaten, kampanye tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye.

Muhtadin menegaskan, dalam pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka, pemberian konsumsi berupa makanan dan minuman diperbolehkan. Namun, pemberian uang, termasuk uang transport, tidak dibenarkan.

“Secara aturan, uang tidak boleh diberikan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bahan kampanye boleh diberikan dalam bentuk barang, dengan batas maksimal nilai Rp100 ribu.

Ia mencontohkan, seperti topi, kerudung, ikat kepala, baju, jaket, atau sepatu dengan total nilai tidak melebihi batas tersebut.

Selain itu, hadiah bagi peserta kampanye boleh diberikan dengan maksimal Rp 1 juta per orang, namun tetap dilarang dalam bentuk uang.

Muhtadin juga menjelaskan perbedaan antara cost politik dan money politik.

Cost politik yaitu biaya untuk kegiatan kampanye, seperti pembelian APK, baliho, spanduk, atau bahan kampanye lainnya.

“Sementara money politik merujuk pada pemberian uang kepada pemilih, yang dilarang dalam aturan kampanye,” jelasnya.

Muhtadin menegaskan bahwa pihak menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan aturan yang ada dan tidak dapat memberikan opini atas kasus yang sedang ditangani,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

8 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

10 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

10 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

10 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

11 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago