Pangandaran

KPU Pangandaran Dimintai Keterangan oleh Bawaslu Soal Dugaan Politik Uang

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Pangandaran Dimintai Keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan politik uang (money politic).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Pilkada setempat.

Muhtadin mengungkapkan, KPU dimintai keterangan terkait perkembangan isu terbaru yang mencuat soal praktik politik uang di wilayah tersebut.

“Saya tidak hadir langsung dalam pemanggilan itu, tetapi saya delegasikan kepada Divisi Hukum dan Divisi Teknis. Kami dimintai penjelasan mengenai metode dan jenis kampanye, termasuk pengecekan apakah nama-nama yang dilaporkan masih terdaftar sebagai pemilih,” ujar Muhtadin, Jumat (18/10/2024).

Muhtadin menjelaskan, kampanye diatur dalam beberapa bentuk, seperti pertemuan terbatas dengan maksimal 1.000 peserta di tingkat kabupaten, kampanye tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye.

Muhtadin menegaskan, dalam pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka, pemberian konsumsi berupa makanan dan minuman diperbolehkan. Namun, pemberian uang, termasuk uang transport, tidak dibenarkan.

“Secara aturan, uang tidak boleh diberikan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bahan kampanye boleh diberikan dalam bentuk barang, dengan batas maksimal nilai Rp100 ribu.

Ia mencontohkan, seperti topi, kerudung, ikat kepala, baju, jaket, atau sepatu dengan total nilai tidak melebihi batas tersebut.

Selain itu, hadiah bagi peserta kampanye boleh diberikan dengan maksimal Rp 1 juta per orang, namun tetap dilarang dalam bentuk uang.

Muhtadin juga menjelaskan perbedaan antara cost politik dan money politik.

Cost politik yaitu biaya untuk kegiatan kampanye, seperti pembelian APK, baliho, spanduk, atau bahan kampanye lainnya.

“Sementara money politik merujuk pada pemberian uang kepada pemilih, yang dilarang dalam aturan kampanye,” jelasnya.

Muhtadin menegaskan bahwa pihak menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan aturan yang ada dan tidak dapat memberikan opini atas kasus yang sedang ditangani,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)

Deni Rudini

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

13 jam ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

17 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

2 hari ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

2 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

2 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

2 hari ago