Banjar

KPU Kota Banjar Sosialisasikan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar mengadakan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Backyard Mekarsari, Kota Banjar, Kamis (19/9/2024).

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Banjar, Nurhasanah, mengatakan, tahapan kampanye akan segera dimulai.

“Kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pelaporan dana kampanye harus disampaikan pada 24 September 2024,” katanya.

Nurhasanah menjelaskan bahwa pembukaan rekening dana kampanye sudah bisa dilakukan sejak sekarang.

“Partai Politik, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung diharapkan segera membuka rekening dana kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kota Banjar juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK).

“Kami berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai dari tanggal 25 hingga 27 September 2024,” jelas Nurhasanah.

Laporan Dana Kampanye Harus Dilakukan Sesuai Jadwal yang Ditetapkan KPU

Sementara itu, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat, menambahkan, selain perbaikan, ada beberapa hal penting lainnya yang harus dipenuhi.

Yaitu, seperti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Laporan dana kampanye harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kami juga akan melakukan audit terkait aliran dana selama proses kampanye,” tegas Joko.

Sumber dana kampanye dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, partai non-pengusung, dan badan hukum swasta.

“Untuk pasangan calon dan partai pengusung tidak ada batasan, namun partai non-pengusung dibatasi hingga Rp750 juta, perseorangan Rp 75 juta, dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” rincinya.

Joko juga menyatakan bahwa semua regulasi mengenai dana kampanye akan disosialisasikan secara tertulis di ruang-ruang strategis dan halaman KPU.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait regulasi-regulasi ini secara berkala,” ujarnya.

Ia berharap seluruh partai politik dan calon kepala daerah dapat mematuhi regulasi terkait dana kampanye demi terselenggaranya Pilkada yang transparan dan akuntabel.

“Dana kampanye harus dilaporkan dengan jelas dan sesuai regulasi agar dapat diaudit dengan baik oleh KPU dan pihak terkait,” pungkas Joko.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago