Banjar

KPU Banjar Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilwakot 2024 Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar, membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan atau tanpa dukungan partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan pada Sabtu, 4 Mei 2024.

“Kami telah membuka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar untuk periode 2024-2029,” ujarnya kepada awak media.

Dalam jalur perseorangan, calon yang ingin mendaftar sebagai pasangan calon di Pilwakot harus mendapatkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di Kota Banjar.

“Atau kalau dijumlahkan sekitar 15.393 dukungan KTP, sesuai jumlah DPT se Kota Banjar,” tambah Mukhlis.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Gelar Rakor Sosialisasi Pencalonan Perseorangan 

KPU Banjar akan menetapkan syarat-syarat untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon di Pilkada Banjar 2024 dari jalur perseorangan.

Pembukaan pendaftaran dari jalur perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara itu, penyerahan dokumen untuk syarat dukungan KTP akan dilakukan dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Proses pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi Silon. Para calon membuat PIN untuk entri dukungan yang akan diinput di aplikasi tersebut.

“Semua dukungan Paslon perseorangan diinput di Silon. Jadi tidak ada berkas secara fisik yang diserahkan ke KPU. Tim paslon perseorangan harus mengajukan permohonan akun Silon untuk akses entri data,” jelas Mukhlis.

Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 adalah calon independen melengkapi proses persyaratan berbarengan dengan pendaftar Balon yang diusung oleh Partai Politik.

“Penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Jadi untuk calon independen, ada dua tahapan, pertama adalah pemenuhan dukungan, dan tahapan selanjutnya adalah melengkapi data pencalonan,” tutup Mukhlis.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

6 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

22 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

4 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

4 hari ago