Banjar

KPU Banjar Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilwakot 2024 Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kota Banjar, membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan atau tanpa dukungan partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan pada Sabtu, 4 Mei 2024.

“Kami telah membuka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar untuk periode 2024-2029,” ujarnya kepada awak media.

Dalam jalur perseorangan, calon yang ingin mendaftar sebagai pasangan calon di Pilwakot harus mendapatkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di Kota Banjar.

“Atau kalau dijumlahkan sekitar 15.393 dukungan KTP, sesuai jumlah DPT se Kota Banjar,” tambah Mukhlis.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Gelar Rakor Sosialisasi Pencalonan Perseorangan 

KPU Banjar akan menetapkan syarat-syarat untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon di Pilkada Banjar 2024 dari jalur perseorangan.

Pembukaan pendaftaran dari jalur perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara itu, penyerahan dokumen untuk syarat dukungan KTP akan dilakukan dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Proses pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi Silon. Para calon membuat PIN untuk entri dukungan yang akan diinput di aplikasi tersebut.

“Semua dukungan Paslon perseorangan diinput di Silon. Jadi tidak ada berkas secara fisik yang diserahkan ke KPU. Tim paslon perseorangan harus mengajukan permohonan akun Silon untuk akses entri data,” jelas Mukhlis.

Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 adalah calon independen melengkapi proses persyaratan berbarengan dengan pendaftar Balon yang diusung oleh Partai Politik.

“Penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Jadi untuk calon independen, ada dua tahapan, pertama adalah pemenuhan dukungan, dan tahapan selanjutnya adalah melengkapi data pencalonan,” tutup Mukhlis.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

23 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago