Cianjur

KPK Berencana Eksekusi IRM, Kuasa Hukum IRM Hormati Proses Hukum

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera mengeksesusi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irvan dan KPK. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing menghormati proses hukum yang berjalan.

Diketahui Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur.

“Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady, mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, hanya menanggapi singkat rencana KPK yang akan segera mengeksekusi Irvan Rivano Muchtar.

“Kami saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Saat ditanya apakah kuasa hukum sudah menerima salinan putusan, pihaknya mengatakan bahwa saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima salinan putusannya, menanggapi rencana KPK arahan dari pihak keluarga juga hingga saat ini belum ada,” tukasnya. (fhn/Pasundannews.com)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka…

4 menit ago

Peringati Hari Kartini, Polwan dan Bhayangkari Banjar Turun ke Jalan Gelar Aksi Sosial

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Kartini, Polisi Wanita (Polwan) Polres Banjar bersama Bhayangkari Cabang…

3 jam ago

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

24 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

1 hari ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

1 hari ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

1 hari ago