Ciamis

Komisi D DPRD Ciamis Singgung Perlindungan Profesi Guru, Tak Perlu Takut Didik Siswa Agar Disiplin

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi D DPRD Ciamis singgung soal perlindungan profesi guru.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para Kepala SMPN di wilayah komisariat 6, Kecamatan Lakbok, Purwadadi, Banjarsari dan Banjaranyar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Purwadadi, pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jenal Aripin mengatakan, ada 2 hal yang disampaikan kepada 13 Kepala SMPN yang ada di wilayah komisariat 6.

“Pertama terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013 dan kedua soal netralitas guru sebagai ASN menghadapi Pilkada,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam putusan itu menyebutkan jika guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Kenapa kita sosialisasikan terkait putusan MA 1554, itu berkaitan dengan kondisi dunia pendidikan yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Jenal mengungkapkan permasalahan hukum yang  menimpa guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya muridnya, lalu dilaporkan.

“Tentu ini menjadi perhatian banyak pihak,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kondisi guru dilaporkan ke penegak hukum juga terjadi di Majalengka tahun 2013 silam.

Seorang guru SMA bernama Aop, sempat divonis hukuman percobaan gara-gara memangkas rambut muridnya saat razia rambut gondrong.

Aop dilaporkan dengan tuntutan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Beruntungnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang menimpa Aop. Aop tidak terbukti bersalah.

Sebagai guru, hal tersebut merupakan tindakan pendisiplinan yang tidak mengarah ke pidana.

Komisi D DPRD Ciamis Soal Perlindungan Profesi Guru

Mengenai adanya Yurisprudensi MA No 1554 K PID/2013, guru di Ciamis tidak perlu takut dalam proses mendidik siswa.

Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan, perlindungan terhadap profesi guru.

“Dalam pasal 39 di PP itu disebutkan jika guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak yang ditetapkan guru, tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran,” paparnya.

“Jadi jangan takut melakukan pendisiplinan anak, asalkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengarah ke tindakan pidana,” tambah Jenal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi D, Nur Muttaqin menambahkan pihaknya sebagai wakil rakyat, memberikan spirit kepada para guru, dalam rangka penegakan kedisiplinan dan etik siswa.

“Jadi ulah hariwang, ulah sieun (jangan khawatir, jangan takut). Berdasarkan yurisprudensi itu, guru tidak bisa diadukan dan menerima tuntutan dalam proses pendisiplinan siswa. Mendisiplinkan siswa di sekolah itu adalah tugas guru,” ujar Nur Muttaqin.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Wagino Toyib berharap, dalam mendisiplinkan siswa guru harus menjadi contoh terlebih dahulu.

“Misalnya siswa harus disiplin tepat waktu datang ke sekolah. Itu harus diberikan contoh dulu oleh gurunya. Intinya harus juga menjadi suri tauladan,” ucap politisi PKB tersebut.

Wagino juga menekankan terkait netralitas tenaga pendidik dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Ia pun berharap, ASN guru tidak ikut-ikutan berpolitik praktis.

Kendati demikian, Wagino berharap para guru bisa ikut mensukseskan proses demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

5 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago