Ciamis

Komisi A DPRD Ciamis Soroti Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Segera Dilaksankan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perpanjangan Jabatan Kepala Desa menjadi sorotan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis.

Hal ini ditujukan agar ada perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Aripin kepada PasundanNews.com, Senin (27/5/2024).

Pihaknya meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades).

“Tentunya sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Jaenal.

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya, saat ini semua Kades di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang,” ungkapnya.

Tahun 2024 ini, lanjut Jaenal, ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Melakukan Konsultasi ke Pemdaprov Jabar

Jenak mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar melalui DPMD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Untuk melaksanakan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun, tidak harus menunggu peraturan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024.

“Tidak mesti menunggu PP atau aturan lainnya. Undang undang ini merupakan kekuatan hukum paling tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait dengan kewenangan memberikan SK perpanjangan Kades tambah Jaenal, Pj Bupati Ciamis juga memiliki kewenangan.

“Jadi tidak mesti ada rekomendasi dari Kemendagri karena ini bukan rotasi ASN. Tidak perlu juga menunggu Bupati definitif. Pj juga punya kewenangan,” katanya.

Kemudian, di pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disebutkan jika Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Artinya Kades yang sudah 2 periode menjabat sebelum terbitnya undang-undang ini, bisa mencalonkan 1 kali lagi. Untuk aturan selanjutnya, nanti kita akan buat penyesuaian di Perdanya,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perpajangan masa jabatan kades ini, kepada pemerintah desa, agar segera menyusun RPJMDes dari tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kemudian juga saya minta para Kades untuk meningkatkan kinerja karena mendapatkan keleluasaan waktu jabatan,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

8 jam ago

Bupati Ciamis Sidak ke RSUD Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…

9 jam ago

BPBD Kota Banjar Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Rumah Roboh di Banjar Kolot

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…

10 jam ago

Dinding Rumah Warga Banjar Roboh, Diduga Akibat Tanah Labil dan Kayu Lapuk

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…

10 jam ago

Sosialisasi Grab Merchant, Dorong UMKM Banjar Go Digital

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…

10 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan…

10 jam ago