Ciamis

Komisi A DPRD Ciamis Soroti Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Segera Dilaksankan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perpanjangan Jabatan Kepala Desa menjadi sorotan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis.

Hal ini ditujukan agar ada perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Aripin kepada PasundanNews.com, Senin (27/5/2024).

Pihaknya meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades).

“Tentunya sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Jaenal.

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya, saat ini semua Kades di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang,” ungkapnya.

Tahun 2024 ini, lanjut Jaenal, ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Melakukan Konsultasi ke Pemdaprov Jabar

Jenak mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Pemprov Jabar melalui DPMD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Untuk melaksanakan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun, tidak harus menunggu peraturan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024.

“Tidak mesti menunggu PP atau aturan lainnya. Undang undang ini merupakan kekuatan hukum paling tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait dengan kewenangan memberikan SK perpanjangan Kades tambah Jaenal, Pj Bupati Ciamis juga memiliki kewenangan.

“Jadi tidak mesti ada rekomendasi dari Kemendagri karena ini bukan rotasi ASN. Tidak perlu juga menunggu Bupati definitif. Pj juga punya kewenangan,” katanya.

Kemudian, di pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disebutkan jika Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Artinya Kades yang sudah 2 periode menjabat sebelum terbitnya undang-undang ini, bisa mencalonkan 1 kali lagi. Untuk aturan selanjutnya, nanti kita akan buat penyesuaian di Perdanya,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perpajangan masa jabatan kades ini, kepada pemerintah desa, agar segera menyusun RPJMDes dari tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kemudian juga saya minta para Kades untuk meningkatkan kinerja karena mendapatkan keleluasaan waktu jabatan,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

7 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

9 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

9 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

10 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

10 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

11 jam ago