PASUNDAN NEWS – Kasus dugaan manipulasi suara oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, kini menjadi sorotan.
Ketua GGMI (Gerakan Generasi Muda Indonesia) Jawa Barat, Fikri A.M berencana mengajukan permintaan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut.
Menurut Fikri, KPU adalah lembaga yang harus bebas dari tindakan curang dan seharusnya netral dalam pemilihan.
Ia mempertanyakan niat baik Wenti yang diduga berpihak pada salah satu caleg DPR RI dan menggelembungkan suara calon tersebut.
“Dugaan ketidaknetralan Ketua KPU Kota Bandung terlihat saat rapat pleno rekapitulasi tengah berlangsung,” ucapnya, Jumat 8 Maret 2024.
Fikri melihat tindakan tidak etis saat KPU Kota Bandung mengajukan surat pembatalan hasil rekapitulasi setelah rapat pleno tingkat kota selesai.
Fikri yakin bahwa alasan masalah data pemilih hanya menjadi alasan bagi Ketua KPU untuk membenarkan tindakannya.
“Surat permohonan pembatalan tersebut telah tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti,” ujarnya.
Guna membuktikan kasus tersebut, Fikri menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Kota Bandung.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bandung terhadaip penyelenggara di tingkat Kecamatan dan kelurahan serta KPPS,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut Fikri adanya surat anonim yang dikirim kepada Bawaslu Kota Bandung menambah kuat dugaan ketidaknetralan Wenti.
Surat tersebut mencuat karena diduga ingin menggelembungkan suara salah satu caleg DPR RI.
Saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung, para peserta terkejut dengan adanya surat pengajuan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota.
KPU Kota Bandung mengirimkan surat ke KPU Provinsi Jabar yang menyoroti adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap dengan keputusan KPU Kota Bandung tentang Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024.
Namun, informasi yang diterima Pasundannews.com menyebutkan bahwa Wenti mencabut surat tersebut dan menyatakan bahwa rekapitulasi sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.***
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment