Ciamis

Ketua DPD KNPI Ciamis Daftar Bacaleg, AMK Ciamis : Hak Politik Setiap Warga Negara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Ketua DPD KNPI Ciamis Hendriana Haris mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari PPP.

Hal ini menuai tanggapan publik. Namun, berbeda dengan Ketua AMK Kabupaten Ciamis, H. Arief Maoshul Affandy.

Ia menilai bahwa daftarnya Haris sebagai Bacaleg merupakan hak politiknya sebagai warga negara.

Menurutnya, Hendriana Haris mendaftar sebagai Bacaleg dari PPP pada Selasa (16/5) lalu dinilai wajar, lantaran dirinya merupakan seorang kader yang besar dari PPP.

“Sebagai bacaleg dari PPP merupakan default vallue dari seorang kader yang di besarkan oleh PPP,” kata Ketua AMK Ciamis, H. Arief Maoshul Affandy, Rabu (17/5/2023).

Arief menjelaskan, mimpi seorang kader adalah terus berkontribusi menjadi bagian dari organisasi politik.

“Hal tersebut merupakan naluri dan nurani, ketika perintah dan tugas itu turun, siger tengahnya adalah kembali ke ka’bah,” tuturnya.

Lantas, Arief pun turut mengamini langkah Ketua KNPI Ciamis tersebut untuk maju dalam konstentasi Bacaleg Provinsi Jawa Barat dari PPP.

“Menghalangi, apalagi menghentikan laju warga negara untuk mengekspresikan hak politiknya, tidakkah sama dengan menumpahkan kopi hangat malam ini,” tegasnya.

Baca Juga : GP Ansor Ungkap Kekecewaan Terkait Majunya Ketua DPD KNPI Ciamis Menjadi Bacaleg 

Pencalonan Haris tak Melanggar Konstitusi

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 (1), bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Selain itu Pasal 43 (1), setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak.

Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sangat jelas kan? Justru melaksanakan amanah Undang-Undang. Baik sebagai ketua KNPI, atau warga Nahdiyin. Hak segala bangsa,” katanya.

Ia pun menerangkan, sesuai dengan amanat konstitusi, berorganisasi, berkumpul, dan berserikat merupakan fitrah hak asasi manusia sebagai warga yang Undang-undang lindungi.

“Yang saya pahami, negara demokrasi melahirkan political right bagi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak. Negara saja mengakomodir hak politik warga negaranya. Itu yang saya pahami,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Ciamis Fasilitasi Penyandang Disabilitas Cerebral Palsy dapat Bantuan Kursi Roda

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menfasilitasi penyandang disabilitas Cerebral Palsy mendapatkan bantuan…

6 jam ago

Pensiunan ASN di Ciamis dapat Uang ‘Kadeudeuh’, Budi Waluya Sampaikan Apresiasi kepada Korpri

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DP (Dewan Pengurus) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ciamis menyerahkan Uang…

6 jam ago

KPU Pangandaran Umumkan Hasil Rekapitulsi Suara Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksnakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan…

6 jam ago

KPU Kota Banjar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada…

7 jam ago

Anggota DPRD Kota Banjar Dalijo Gelar Reses di Lingkungan Sumanding Wetan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo melaksanakan reses masa sidang 2024-2025. Kegiatan…

7 jam ago

Ngadimin Purnama Gelar Reses Perdana, Serap Aspirasi Warga di Hegarsari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Ngadimin Purnama Susila menggelar reses masa sidang…

7 jam ago