Categories: Ciamis

Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Wisata Situ Lengkong Panjalu

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan ekseskusi kepada terpidana HRC dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ciamis, Kamis (18/11/2021).

HRC terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.

Perbuatan HRC berlangsung antara tahun 2015 – 2018. Menurut catatan Kejari Ciamis kerugian negara sekitar Rp 2,24 Miliar.

Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi menjelaskan, terpidana HRC sebelumnya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021.

Putusan dalam sidang tersebut menyatakan HRC telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.

Namun bukan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau putusan tersebut lepas dari segala tuntutan.

Sehingga menurut Yuyun, terkait dengan putusan tersebut penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 20 Februari 2021,” jelasnya.

Setelah penuntut umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi, pada 16 September 2021 keluar keputusan Mahkamah Agung untuk HRC.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2683 K/Pid Sus/2021, memutuskan HRC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

HRC mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak sanggup bayar denda diganti dengan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Terpidana HRC Harus Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 2.243.888.750,00

Selain itu, menurut Yuyun, terpidana HRC juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.243.888.750,00. Jika tidak dapat membayar, harta benda disita.

Penyitaan tersebut nantinya lakukan oleh pihak Kejari dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 1 tahun,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir. Sehingga keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal 270 KUHAP, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa.

“Hari ini kami laksanakan eksekusi badan kepada HRC dengan memasukannya ke Lapas Kelas II B Ciamis” pungkasnya.

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

35 menit ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

3 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

13 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

16 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

16 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

16 jam ago