Banjar

Kejam! Anak Perempuan Dicabuli di Atas Motor, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di atas motor saat jalanan sepi dan gelap.

Konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis (1/2/2024) menjadi saksi ketika Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka DS berjanji akan memasukkan korban untuk bekerja. Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor untuk dijemput, dengan tujuan mengajaknya bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

Meskipun pelapor berusaha mencegah, korban tetap dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIB.

Perjalanan dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis, melalui jalur sepi dan gelap. Tepat di daerah Priagung Desa Binangun, Kota Banjar, tersangka DS memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dia kenalan di Facebook, lalu menawarkan pekerjaan. Akhirnya, janjian diantar ke lokasi kerja. Saat di perjalanan, tersangka melakukan aksi cabul di tempat sepi dan korban dicabuli di atas sepeda motor,” jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan pada warga setempat.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 Miliar.

Pasal 76E menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Danny, menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kejahatan ini. (Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Disdik Ciamis Gelar O2SN 2025, Membangun Karakter Siswa dan Cetak Atlet Berprestasi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) resmi dibuka oleh Sekda Ciamis, Andang…

15 jam ago

HPSN 2025, TNI dan KLH Gelar Bersih-bersih di Pesisir Pantai Batu Karas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Kementerian Lingkungan…

16 jam ago

Ramadhan Nights in Pangandaran, Nikmati Sensasi Berbuka Puasa di Atas Perahu Nelayan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Menyambut bulan suci Ramadhan, Horison Palma Pangandaran menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang…

16 jam ago

Polsek Purwaharja Luncurkan Program P2L, Dukung Ketahanan Pangan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polsek Purwaharja, Polres Banjar meluncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di…

16 jam ago

Agun Gunandjar Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Konsepsi UUD 1945 Pasal 33

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa kembali menggelar sosialisasi 4…

22 jam ago

UMKM Expo 2025 Meriahkan Hari Jadi ke 22 Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar menggelar UMKM Expo…

1 hari ago