Banjar

Kejam! Anak Perempuan Dicabuli di Atas Motor, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di atas motor saat jalanan sepi dan gelap.

Konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis (1/2/2024) menjadi saksi ketika Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka DS berjanji akan memasukkan korban untuk bekerja. Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor untuk dijemput, dengan tujuan mengajaknya bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

Meskipun pelapor berusaha mencegah, korban tetap dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIB.

Perjalanan dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis, melalui jalur sepi dan gelap. Tepat di daerah Priagung Desa Binangun, Kota Banjar, tersangka DS memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dia kenalan di Facebook, lalu menawarkan pekerjaan. Akhirnya, janjian diantar ke lokasi kerja. Saat di perjalanan, tersangka melakukan aksi cabul di tempat sepi dan korban dicabuli di atas sepeda motor,” jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan pada warga setempat.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 Miliar.

Pasal 76E menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Danny, menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kejahatan ini. (Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Konser Sheila On 7 di Medan, Bank BJB Mudahkan Nasabah Mendapat Tiket

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Konser Sheila On 7 yang berlangsung di Lanud Soewondo, Medan pada…

7 jam ago

Polres Banjar Pastikan Tangkapan Layar Korban Pembegalan Ketuk Pintu adalah Hoaks

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar memastikan tangkapan layar yang beredar di media sosial yang…

11 jam ago

Maulid Nabi, Peringatan Kelahiran Muhammad SAW sebagai Tradisi Berharga Umat Muslim

BERITA RAGAM, PASUNDANNEWS.COM - Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momen bersejarah yang diperingati setiap 12…

11 jam ago

KPU Jabar Sampaikan 4 Cagub-Cawagub Tuntas Penuhi Syarat Administrasi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Jawa Barat menyatakan 4 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil…

11 jam ago

Polsek Banjarsari Ciamis Adakan Patroli Biru Jelang Pilkada Serentak 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polsek Banjarsari Polres Ciamis gelar Patroli Biru kepada masyarakat jelang Pilkada…

12 jam ago

Program BJB Exportpreneur Siap Lahirkan Eksportir Baru

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Program Bank BJB Exportpreneur siap untuk melahirkan eksportir baru. Potensi pasar…

14 jam ago