Banjar

Kejam! Anak Perempuan Dicabuli di Atas Motor, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di atas motor saat jalanan sepi dan gelap.

Konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis (1/2/2024) menjadi saksi ketika Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka DS berjanji akan memasukkan korban untuk bekerja. Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor untuk dijemput, dengan tujuan mengajaknya bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

Meskipun pelapor berusaha mencegah, korban tetap dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIB.

Perjalanan dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis, melalui jalur sepi dan gelap. Tepat di daerah Priagung Desa Binangun, Kota Banjar, tersangka DS memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dia kenalan di Facebook, lalu menawarkan pekerjaan. Akhirnya, janjian diantar ke lokasi kerja. Saat di perjalanan, tersangka melakukan aksi cabul di tempat sepi dan korban dicabuli di atas sepeda motor,” jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan pada warga setempat.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 Miliar.

Pasal 76E menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Danny, menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kejahatan ini. (Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

16 jam ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

16 jam ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

16 jam ago

Anwar Hidayat Raih Penghargaan Terbaik di PAI Award 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…

16 jam ago

PAKI Matangkan Persiapan Jelang Konferensi Kimia Internasional di Paris

PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…

20 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

2 hari ago