Banjar

Kejam! Anak Perempuan Dicabuli di Atas Motor, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial DS (22), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul di atas motor saat jalanan sepi dan gelap.

Konferensi pers di Mapolres Banjar pada Kamis (1/2/2024) menjadi saksi ketika Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka DS berjanji akan memasukkan korban untuk bekerja. Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor untuk dijemput, dengan tujuan mengajaknya bekerja sebagai pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

Meskipun pelapor berusaha mencegah, korban tetap dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIB.

Perjalanan dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis, melalui jalur sepi dan gelap. Tepat di daerah Priagung Desa Binangun, Kota Banjar, tersangka DS memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dia kenalan di Facebook, lalu menawarkan pekerjaan. Akhirnya, janjian diantar ke lokasi kerja. Saat di perjalanan, tersangka melakukan aksi cabul di tempat sepi dan korban dicabuli di atas sepeda motor,” jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan pada warga setempat.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 Miliar.

Pasal 76E menegaskan larangan terhadap tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Danny, menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kejahatan ini. (Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025 Terpantau Ramai Lancar di Pospam Cisaga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik Lebaran 2025 dari arah Jawa Tengah menuju barat, terpantau ramai…

5 jam ago

Program “Pekarangan Pangan Lestari”, Kapolres Banjar Bersama Bhayangkari Tanam Sayuran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Tyas Rahardi, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Banjar, Ny.…

6 jam ago

H+3 Lebaran, Arus Balik di Kota Banjar Terpantau Ramai Lancar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memasuki H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah, arus balik dari Jawa Tengah…

6 jam ago

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Satlantas Polres Banjar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

BERITA BANJAR PASUNDANNEWS.COM - Satlantas Polres Banjar melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus…

1 hari ago

Warga Keluhkan Kondisi Tugu Adipura Kota Banjar yang Terkesan Tak Terawat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -  Warga keluhkan Tugu Adipura Kota Banjar yang terkesan tidak terawat. Tugu…

1 hari ago

Seorang Penumpang Ditemukan Meninggal Dalam Bus di Terminal Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang penumpang bus jurusan Cilacap-Tasik ditemukan meninggal dunia dalam bus di…

1 hari ago