Categories: Ciamis

Kasus Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental di Ciamis, 4 Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Diduga mencabuli anak berketerbelakangan mental di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, empat pria paruh baya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat pelaku merupakan tetangga dan kerabat korban, mereka berinisial W, S, C dan D.

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan polisi setelah ratusan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk kantor desa.

Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan empat pria paruh baya tersebut.

Sebab, sejak dilaporkan, Polsek Banjarsari tak menangkap para pelaku dengan alasan telah dilakukan islah atau perdamaian dengan keluarga korban.

Padahal kasus asusila, apalagi yang menjadi korban adalah anak berketerbelakangan mental berusia 11 tahun, tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, apa pun alasannya.

Polres Ciamis Menangkap Keempat Pelaku

Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro memerintahkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat pelaku.

Keempat pelaku diantaranya Walo, Supri, Ceceng dan Dudeng yang merupakan tetangga dan juga diantaranya kerabat korban.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban dalam kurun waktu satu bulan antara Maret-April 2022,” kata Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/7/2022).

Tony melanjutkan, aksi bejat para pelaku di antaranya dilakukan di kebun, halaman, dan rumah korban.

Saat melakukan pencabulan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, para pelaku mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp2.000-Rp5.000.

“Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korban mengaku sakit di bagian organ intimnya,” ungkapnya.

Setelah diperiksa terdapat luka. Korban menyebutkan nama para pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya.

“Saat ini petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis sedang berusaha melakukan proses trauma healing bagi korban,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Terkait kasus ini, tutur Kapolres Ciamis, petugas mengamankan barang bukti empat helai pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat pencabulan terjadi.

“Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Sekda Jabar Sampaikan Pemdaprov akan Terus Upayakan Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman sampaikan bahwa pemprov…

31 menit ago

KPU Ciamis Tetapkan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024, 10 Partai Politik kembali Dominasi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis telah menetapkan hasil pemilihan anggota…

44 menit ago

Empat Parpol di Ciamis Matangkan Koalisi, Siapkan ‘Satria Piningit’ untuk Pilkada 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Empat Parpol (Partai Politik) di Kabupaten Ciamis adakan pertemuan di salah…

6 jam ago

Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi, Upaya Bersama Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Jabar

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan…

18 jam ago

KPU Pangandaran Tetapkan Calon Anggita DPRD Terpilih Pemilu 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNES.COM- KPU Pangandaran menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran…

19 jam ago

Program JKN, Sekda Herman Suryatman sebut Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…

19 jam ago