Categories: Ciamis

Kasus Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental di Ciamis, 4 Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Diduga mencabuli anak berketerbelakangan mental di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, empat pria paruh baya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat pelaku merupakan tetangga dan kerabat korban, mereka berinisial W, S, C dan D.

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan polisi setelah ratusan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk kantor desa.

Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan empat pria paruh baya tersebut.

Sebab, sejak dilaporkan, Polsek Banjarsari tak menangkap para pelaku dengan alasan telah dilakukan islah atau perdamaian dengan keluarga korban.

Padahal kasus asusila, apalagi yang menjadi korban adalah anak berketerbelakangan mental berusia 11 tahun, tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, apa pun alasannya.

Polres Ciamis Menangkap Keempat Pelaku

Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro memerintahkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat pelaku.

Keempat pelaku diantaranya Walo, Supri, Ceceng dan Dudeng yang merupakan tetangga dan juga diantaranya kerabat korban.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban dalam kurun waktu satu bulan antara Maret-April 2022,” kata Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/7/2022).

Tony melanjutkan, aksi bejat para pelaku di antaranya dilakukan di kebun, halaman, dan rumah korban.

Saat melakukan pencabulan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, para pelaku mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp2.000-Rp5.000.

“Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korban mengaku sakit di bagian organ intimnya,” ungkapnya.

Setelah diperiksa terdapat luka. Korban menyebutkan nama para pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya.

“Saat ini petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis sedang berusaha melakukan proses trauma healing bagi korban,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Terkait kasus ini, tutur Kapolres Ciamis, petugas mengamankan barang bukti empat helai pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat pencabulan terjadi.

“Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

1 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

11 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

14 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

14 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

14 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

14 jam ago