Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, R, saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Banjar terkait Kasus Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017-2021.
R kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap DRK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan keterlibatan R dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Banjar yang diduga dilakukan secara tidak wajar.
Kejaksaan menduga tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.523.950.000.
Baca Juga : DPD Golkar Banjar Nyatakan Dukungan Moril untuk DRK di Tengah Proses Hukum
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” kata pihak Kejari Kota Banjar dalam keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).
R pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025), namun ia absen dengan alasan kesehatan.
Setelah pemanggilan ulang, R akhirnya hadir pada Rabu (30/4/2025) dan menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan untuk menahan R dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Mobil Damkar Tak Layak Pakai, Walikota Banjar Akan Minta Armada Bekas ke Pemprov Jabar dan DKI
R ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana.
“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran,” ungkap pihak kejaksaan.
Penyidik Kejari Kota Banjar memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa yang akan datang.
(Hermanto/PasundanNews com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Sukaasih, Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis mendatangi kantor…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran menggelar pelatihan Pengendalian Massa (Dalmas) untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Pangandaran menggelar apel kesiapsiagaan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kondisi Sarpras (sarana dan prasarana) BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Yayasan Amanah Kebaikan Insani (YAKI) Cimahi bersama Jabar Bergerak (Jaber) melaksanakan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar kembali menyalurkan bantuan pembangunan…
Leave a Comment