Kejari kota Banjar menetapkan mantan ketua DPRD kota Banjar, DRK menjadi tersangka kasus Korupsi. Foto/Istimewa
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, DRK ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan.
Kejari Kota Banjar menetapkan DRK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Periode 2017-2021.
Menurut Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, SH, MH, mengatakan DRK diduga telah menyalahgunakan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000,” terangnya, Senin (21/4).
Haryanto melanjutkan, kenaikan tunjangan tersebut terjadi pada 2020, saat pandemi COVID-19 sedang melanda.
Penetapan tersangka DRK diumumkan pada Senin (21/4/2025) melalui siaran pers Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025.
Haryanto menambahkan, pada 2017 DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017.
“Sehingga pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan,” katanya.
Pihak Kejari menerapkan tersangka DRK berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara.
Kemudian surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.
“DRK dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025. Ia kembali hadir di Kejari Banjar Senin ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Haryanto menyebutkan, setelah diperiksa, DRK kemudian ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.
“DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair),” papar Haryanto.
Melalui penetapan tersangka atas nama DRK, hal ini tentunya menjadi komitmen Kejari Banjar sebagai penegak hukum untuk menindak siapa saja yang merugikan negara.
Selain itu, kasus penangkapan DRK cukup besar merugikan negara yang terjadi saat krisis pandemi.
“Kami berkomitmen agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tandas Kepala Kejari Banjar.
(Hermanto/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…
Leave a Comment