Banjar

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di DPRD Kota Banjar masih terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memastikan penyidikan belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Kepala Kajari banjar, Sri Haryanto menegaskan bahwa penyidik terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Ada kemungkinan tersangka baru setelah pengembangan kasus,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Ia menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat, berdasarkan alat bukti yang cukup, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga : Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

“Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak-pihak yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Haryanto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menemukan unsur niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).

Meski begitu, Kajari Banjar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

“Apabila terdapat pengembalian kerugian keuangan negara maka akan ditempatkan sementara ke kas daerah,” katanya.

Haryanto mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa meski kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan komprehensif.

Selain fokus pada aspek hukum, Kajari Banjar menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai tujuan utama dari penanganan perkara korupsi.

“Kami juga fokus terhadap adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang terdampak, selaras dengan maksud dan tujuan dari UU Tipikor tersebut,” pungkasnya.

Dengan proses hukum yang masih terus berjalan, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini.

Kejari Banjar memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

2 jam ago

Bupati Ciamis Sidak ke RSUD Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…

3 jam ago

BPBD Kota Banjar Berikan Bantuan Logistik kepada Korban Rumah Roboh di Banjar Kolot

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…

4 jam ago

Dinding Rumah Warga Banjar Roboh, Diduga Akibat Tanah Labil dan Kayu Lapuk

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…

4 jam ago

Sosialisasi Grab Merchant, Dorong UMKM Banjar Go Digital

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…

4 jam ago

DPRKPLH Dorong Ciamis Hijau Dimulai dari Rumah, Aksi Nyata Peringati Hari Bumi 2025

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis…

18 jam ago