Banjar

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Banjar, Kejari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di DPRD Kota Banjar masih terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memastikan penyidikan belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Kepala Kajari banjar, Sri Haryanto menegaskan bahwa penyidik terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Ada kemungkinan tersangka baru setelah pengembangan kasus,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Ia menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat, berdasarkan alat bukti yang cukup, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga : Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

“Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak-pihak yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Haryanto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menemukan unsur niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).

Meski begitu, Kajari Banjar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

“Apabila terdapat pengembalian kerugian keuangan negara maka akan ditempatkan sementara ke kas daerah,” katanya.

Haryanto mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa meski kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan komprehensif.

Selain fokus pada aspek hukum, Kajari Banjar menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai tujuan utama dari penanganan perkara korupsi.

“Kami juga fokus terhadap adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang terdampak, selaras dengan maksud dan tujuan dari UU Tipikor tersebut,” pungkasnya.

Dengan proses hukum yang masih terus berjalan, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini.

Kejari Banjar memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

9 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

13 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

13 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

1 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

1 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

1 hari ago