Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Sri Haryanto SH MH saat memberikan keterangan pers terkait kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di DPRD Kota Banjar masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memastikan penyidikan belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Kajari banjar, Sri Haryanto menegaskan bahwa penyidik terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Ada kemungkinan tersangka baru setelah pengembangan kasus,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Ia menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat, berdasarkan alat bukti yang cukup, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga : Kasus Korupsi di DPRD Kota Banjar, DRK Ditetapkan Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar
“Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak-pihak yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Haryanto.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menemukan unsur niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).
Meski begitu, Kajari Banjar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.
“Apabila terdapat pengembalian kerugian keuangan negara maka akan ditempatkan sementara ke kas daerah,” katanya.
Haryanto mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa meski kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan. Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan komprehensif.
Selain fokus pada aspek hukum, Kajari Banjar menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai tujuan utama dari penanganan perkara korupsi.
“Kami juga fokus terhadap adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang terdampak, selaras dengan maksud dan tujuan dari UU Tipikor tersebut,” pungkasnya.
Dengan proses hukum yang masih terus berjalan, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini.
Kejari Banjar memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Hermanto/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Ciamis,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BPBD Kota Banjar memberikan bantuan logistik kepada Eti Rohaeti (53), seorang…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Eti Rohaeti (53) warga di Lingkungan Banjar Kolot RT…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis…
Leave a Comment