Nasional

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Terapkan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-15 Januari 2021

JAKARTA, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Alumni Ponpes Asy-Syifa Padaherang Pangandaran Gelar Reuni Angkatan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Alumni Pondok Pesantren Asy-Syifa Padaherang Kabupaten Pangandaran menggelar silaturahmi angkatan. Kegiatan…

14 jam ago

Kapolsek Pangandaran Patroli Pakai Sepatu Roda di Kawasan Wisata

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Inovasi menarik ditunjukkan oleh Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, dalam menjaga…

14 jam ago

Aparat Gabungan Bubarkan Paksa Arena Adu Bagong di Cigugur Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Aparat gabungan dari Polres Pangandaran dan Kodim 0625 serta unsur pemerintah…

1 hari ago

Arus Balik Melintas Ciamis, Dishub Catat 88.914 Kendaraan Sehari

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran di wilayah Kabupaten Ciamis pada Sabtu, 5 April…

1 hari ago

PT Indoparco Akan Gelar Turnamen Sepak Bola U-16 di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Presiden Komisaris PT Indoparco, H. Yayan Herdhiana, bersama Eme Suherman, mantan penjaga…

2 hari ago

Jalan Tikungan Tajam di Katapang Banjar Kerap Memakan Korban

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Tikungan Katapang, tepatnya di jalan Jalan Brigjen M Isa, Karangpanimbal, Kecamatan…

2 hari ago