Cianjur

Kapolres Cianjur Imbau 34.000 Warga Cianjur Jangan Kembali ke Jakarta

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengimbau sekitar 34 ribu pemudik agar tidak kembali lagi ke Jakarta, setelah pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta, dan ini demi menekan penyebaran Covid-19.

“Apalagi jika para ex pemudik berasal dari daerah zona merah, maka akan menaikkan potensi penyebaran corona. Jadi sebaiknya mereka yang akan kembali ke Jakarta, mengurungkan niatnya dan baru masuk ke wilayah tersebut setelah pandemi berakhir dan dinyatakan benar-benar aman,” paparnya Rabu, (27/05/2020).

Menurutnya saat bulan ramadhan yang lalu, sudah ada imbauan untuk tidak mudik namun masih saja ada yang membandel dengan pulang kampung. Mereka beralasan hilangnya pekerjaan di Jakarta, terpaksa pulang kampung karena biaya hidupnya jauh lebih murah.

“Setelah lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang bergaji lebih tinggi dari pada di kampung. Namun sayangnya, sekarang ada imbauan bagi mereka untuk tidak kembali ke ibu kota,” ujarnua.

Diakui Kapolres, masyarakat harus memahami dalam situasi yang saat ini tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. “Sesuai anjuran Bapak Presiden kita harus bersabar, situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukannya,” ujar Kapolres

Menurutnya, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah. Pasalnya saat ini masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona. Maka masyarakat tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota.

“Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Jika memang terpaksa meninggalkan Jakarta karena ada keperluan, misalnya karena ada saudara yang wafat, maka harus menunjukkan KTP, surat kematian, surat bebas Corona, dan surat izin keluar masuk yang bisa diunduh di situs khusus,” jelasnya.

Kapolres menambahkan ketentuan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika masyarakat tidak patuh, maka pandemi ini akan sulit berakhir, karena semakin banyak rakyat yang terjangkit Corona.

“Di ibu kota sendiri, total orang yang terjangkit virus Covid-19 sudah ada lebih dari 6.600 orang. Jangan sampai jumlah itu bertambah karena berinteraksi dengan orang yang kembali ke Jakarta. Ex pemudik harus bersabar, jangan nekat menerobos perbatasan karena langsung dihalau petugas. Apalagi jika tidak membawa surat izin keluar masuk ke wigulah sampai pandemi benar berakhir baru kembali ke ibu kota,” pungkasnya. (fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Puluhan Remaja Gerombolan Motor Diamankan Polres Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan remaja yang tergabung dalam gerombolan motor diamankan oleh Polres Banjar…

4 jam ago

Pemdes Kujangsari Minta Pemkot Banjar Kembalikan Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, telah menjadi fokus…

4 jam ago

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

2 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

2 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

3 hari ago