Cianjur

Kapolres Cianjur Imbau 34.000 Warga Cianjur Jangan Kembali ke Jakarta

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengimbau sekitar 34 ribu pemudik agar tidak kembali lagi ke Jakarta, setelah pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta, dan ini demi menekan penyebaran Covid-19.

“Apalagi jika para ex pemudik berasal dari daerah zona merah, maka akan menaikkan potensi penyebaran corona. Jadi sebaiknya mereka yang akan kembali ke Jakarta, mengurungkan niatnya dan baru masuk ke wilayah tersebut setelah pandemi berakhir dan dinyatakan benar-benar aman,” paparnya Rabu, (27/05/2020).

Menurutnya saat bulan ramadhan yang lalu, sudah ada imbauan untuk tidak mudik namun masih saja ada yang membandel dengan pulang kampung. Mereka beralasan hilangnya pekerjaan di Jakarta, terpaksa pulang kampung karena biaya hidupnya jauh lebih murah.

“Setelah lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang bergaji lebih tinggi dari pada di kampung. Namun sayangnya, sekarang ada imbauan bagi mereka untuk tidak kembali ke ibu kota,” ujarnua.

Diakui Kapolres, masyarakat harus memahami dalam situasi yang saat ini tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. “Sesuai anjuran Bapak Presiden kita harus bersabar, situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukannya,” ujar Kapolres

Menurutnya, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah. Pasalnya saat ini masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona. Maka masyarakat tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota.

“Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Jika memang terpaksa meninggalkan Jakarta karena ada keperluan, misalnya karena ada saudara yang wafat, maka harus menunjukkan KTP, surat kematian, surat bebas Corona, dan surat izin keluar masuk yang bisa diunduh di situs khusus,” jelasnya.

Kapolres menambahkan ketentuan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika masyarakat tidak patuh, maka pandemi ini akan sulit berakhir, karena semakin banyak rakyat yang terjangkit Corona.

“Di ibu kota sendiri, total orang yang terjangkit virus Covid-19 sudah ada lebih dari 6.600 orang. Jangan sampai jumlah itu bertambah karena berinteraksi dengan orang yang kembali ke Jakarta. Ex pemudik harus bersabar, jangan nekat menerobos perbatasan karena langsung dihalau petugas. Apalagi jika tidak membawa surat izin keluar masuk ke wigulah sampai pandemi benar berakhir baru kembali ke ibu kota,” pungkasnya. (fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Satlantas Polres Banjar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

BERITA BANJAR PASUNDANNEWS.COM - Satlantas Polres Banjar melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus…

55 menit ago

Warga Keluhkan Kondisi Tugu Adipura Kota Banjar yang Terkesan Tak Terawat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -  Warga keluhkan Tugu Adipura Kota Banjar yang terkesan tidak terawat. Tugu…

1 jam ago

Seorang Penumpang Ditemukan Meninggal Dalam Bus di Terminal Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang penumpang bus jurusan Cilacap-Tasik ditemukan meninggal dunia dalam bus di…

2 jam ago

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

18 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

19 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

1 hari ago