Cianjur

Kacab PT Duta Cendana Mobilindo; Kami Tak Pernah Terima Uang Pesanan Mobil

PasundanNews, Cianjur –Ditengah berjalannya persidangan kasus penipuan pembelian mobil Avanza G yang dilakukan suami istri, PT Duta Cendana Mobilindo merasa dirugikan dengan isi pemberitaan di sejumlah media massa yang dinilai tidak berimbang. Pihak perusahaan pun meminta agar pihak pelapor dapat menunjukkan bukti sah pemesanan kendaraan bermotor resmi.

“Kami tidak mengetahui dan tidak menemukan tanda terima uang dan pelaporan atas adanya pesanan kendaraan (SPK) dari pasutri yang telah masuk kepada perusahaan. Jelas, kami merasa tersudutkan dan harus diklarifikasi, karena bukan seperti kejadian yang sebenarnya,” kata Kepala Cabang PT Duta Cendana Mobilindo Unang Sutyanto dihadapan awak media, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan diantarnya, berdasarkan catatan dari pihak dealer tidak terdapat nama pasutri untuk pemesanan dan pembelian di dealer Duta Cendana Mobilindo.

“Tidak ada pembelian atas nama pasutri atas pesenan pembelian, kami ada catatannya,” tuturnya.

Unang meminta agar pihak pasutri sebagai pelapor dapat menunjukkan bukti sah adanya pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Duta Cendana Mobilindo agar bisa diproses seusai dengan surat pemesanan yang dimiliki.

“Pihak perusahaan menelusurinya, tenyata pihak yang telah merasa dirugikan oleh counter sales Esty atas no Surat Pesanan Kendaraan (SPK) tersebut. Kami mendapatkan pernyataan atas kehilangan SPK tersebut dari Esty dan juga surat keterangan hilang SPK dari Kepolisian atas pelaporan kehilangan yang dibuat Esty,” jelasnya.

Diakuinya pihak perusahaan tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan oleh pasutri tersebut. Pasalnya setiap penerimaan uang yang diserahkan ke perusahaan melalui transfer ataupun penyerahan langsung ke kasir, akan dibuat kan dengan kuitansi resmi oleh pihak kasir perusahaan sebagai bukti pembayaran.

“Perusahaan juga telah menuliskan dengan besar dan sangat jelas dalam bukti penerimaan uang, sementara yang dilakukan kepada pihak diluar kasir perusahaan adalah maksimal Rp 5 juta rupiah. Setelah itu konsumen segera menukarkan tanda terima uang muka sementara ini dengan kuitansi dari pihak kasir,” jelasnya.

Diakuinya, pihak perusahaan akan bertanggung jawab dengan segala bentuk transaksi yang telah terdaftar, dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan.

“Kami adalah Dealer Resmi Toyota untuk wilayah Cianjur yang mengedepankan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan konsumen. Jika terdaftar dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan kami akan bertanggungjawab,” tandasnya.

(FHN)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago