Cianjur

Kacab PT Duta Cendana Mobilindo; Kami Tak Pernah Terima Uang Pesanan Mobil

PasundanNews, Cianjur –Ditengah berjalannya persidangan kasus penipuan pembelian mobil Avanza G yang dilakukan suami istri, PT Duta Cendana Mobilindo merasa dirugikan dengan isi pemberitaan di sejumlah media massa yang dinilai tidak berimbang. Pihak perusahaan pun meminta agar pihak pelapor dapat menunjukkan bukti sah pemesanan kendaraan bermotor resmi.

“Kami tidak mengetahui dan tidak menemukan tanda terima uang dan pelaporan atas adanya pesanan kendaraan (SPK) dari pasutri yang telah masuk kepada perusahaan. Jelas, kami merasa tersudutkan dan harus diklarifikasi, karena bukan seperti kejadian yang sebenarnya,” kata Kepala Cabang PT Duta Cendana Mobilindo Unang Sutyanto dihadapan awak media, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan diantarnya, berdasarkan catatan dari pihak dealer tidak terdapat nama pasutri untuk pemesanan dan pembelian di dealer Duta Cendana Mobilindo.

“Tidak ada pembelian atas nama pasutri atas pesenan pembelian, kami ada catatannya,” tuturnya.

Unang meminta agar pihak pasutri sebagai pelapor dapat menunjukkan bukti sah adanya pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Duta Cendana Mobilindo agar bisa diproses seusai dengan surat pemesanan yang dimiliki.

“Pihak perusahaan menelusurinya, tenyata pihak yang telah merasa dirugikan oleh counter sales Esty atas no Surat Pesanan Kendaraan (SPK) tersebut. Kami mendapatkan pernyataan atas kehilangan SPK tersebut dari Esty dan juga surat keterangan hilang SPK dari Kepolisian atas pelaporan kehilangan yang dibuat Esty,” jelasnya.

Diakuinya pihak perusahaan tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan oleh pasutri tersebut. Pasalnya setiap penerimaan uang yang diserahkan ke perusahaan melalui transfer ataupun penyerahan langsung ke kasir, akan dibuat kan dengan kuitansi resmi oleh pihak kasir perusahaan sebagai bukti pembayaran.

“Perusahaan juga telah menuliskan dengan besar dan sangat jelas dalam bukti penerimaan uang, sementara yang dilakukan kepada pihak diluar kasir perusahaan adalah maksimal Rp 5 juta rupiah. Setelah itu konsumen segera menukarkan tanda terima uang muka sementara ini dengan kuitansi dari pihak kasir,” jelasnya.

Diakuinya, pihak perusahaan akan bertanggung jawab dengan segala bentuk transaksi yang telah terdaftar, dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan.

“Kami adalah Dealer Resmi Toyota untuk wilayah Cianjur yang mengedepankan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan konsumen. Jika terdaftar dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan kami akan bertanggungjawab,” tandasnya.

(FHN)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

13 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

17 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

17 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

17 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago