Ciamis

Izin Mendirikan Bangunan Kini Harus Punya PBG, Ini Penjelasan dari DPMPTSP Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sejak pertengahan tahun 2021, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Hingga per hari ini, Selasa (22/2/2022) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis telah memproses sebanyak 77 pengajuan PBG.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi menjelaskan, PBG sifatnya lebih pada administratif, dengan mengutamakan fungsi keamanan pengguna dan jaminan keselamatan.

Dalam posesnya melibatkan dinas tekhnis dan konsultan. Untuk pengajuan pembuatan PBG kata Rudi untuk saat ini tanpa retribusi.

“Saat ini masih gratis, kita masih menunggu hasil evaluasi penerapan perda terkait retribusi PBG,” kata Rudi.

Rudi juga menyebut bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pergantian IMB ke PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

PP tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun verifikasi administrasi dan teknis dalam penerbitan PBG berada pada OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.

RudI menerangkan, untuk pembuatan PBG dengan bangunan rumah tinggal setinggi 72 meter satu lantai dan 90 meter dua lantai tidak perlu menggunakan jasa konslutan. Hanya verifikasi dari tim ahli dari dinas teknis.

Namun untuk bangunan yang tingginya lebih dari itu memerlukan hasil kajian dan analisa dari tim konsultan.

Kemudian untuk pengajuan PBG masyarakat juga bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) terlebih dahulu.

“Intinya, secara teknis proses pembuatan PBG lebih detail dengan teknis secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan bahwa dalam pembuatan IMB di Ciamis tidak ada retribusi.

Hal itu karena belum adanya penetapan Perda tentang persetujuan pembangunan gedung (PBG).

Deni menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menghapus status IMB menjadi PBG.

Hal itu sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus status IMB menjadi PBG.

Deni menambahkan, fungsi dari PBG dan IMB masih sama, yakni untuk mengurus perizinan ketika akan membangun suatu bangunan baru ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunan.

“Namun memang ada perbedaan aturan dalam membuat IMB. Salah satunya jika pemilik tidak sesuai dengan penetapan dalam PBG, maka akan kena sanksi administratif,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

18 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

22 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

22 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

2 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

2 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

2 hari ago