Ciamis

Izin Mendirikan Bangunan Kini Harus Punya PBG, Ini Penjelasan dari DPMPTSP Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sejak pertengahan tahun 2021, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Hingga per hari ini, Selasa (22/2/2022) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis telah memproses sebanyak 77 pengajuan PBG.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi menjelaskan, PBG sifatnya lebih pada administratif, dengan mengutamakan fungsi keamanan pengguna dan jaminan keselamatan.

Dalam posesnya melibatkan dinas tekhnis dan konsultan. Untuk pengajuan pembuatan PBG kata Rudi untuk saat ini tanpa retribusi.

“Saat ini masih gratis, kita masih menunggu hasil evaluasi penerapan perda terkait retribusi PBG,” kata Rudi.

Rudi juga menyebut bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pergantian IMB ke PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

PP tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun verifikasi administrasi dan teknis dalam penerbitan PBG berada pada OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.

RudI menerangkan, untuk pembuatan PBG dengan bangunan rumah tinggal setinggi 72 meter satu lantai dan 90 meter dua lantai tidak perlu menggunakan jasa konslutan. Hanya verifikasi dari tim ahli dari dinas teknis.

Namun untuk bangunan yang tingginya lebih dari itu memerlukan hasil kajian dan analisa dari tim konsultan.

Kemudian untuk pengajuan PBG masyarakat juga bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) terlebih dahulu.

“Intinya, secara teknis proses pembuatan PBG lebih detail dengan teknis secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan bahwa dalam pembuatan IMB di Ciamis tidak ada retribusi.

Hal itu karena belum adanya penetapan Perda tentang persetujuan pembangunan gedung (PBG).

Deni menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menghapus status IMB menjadi PBG.

Hal itu sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus status IMB menjadi PBG.

Deni menambahkan, fungsi dari PBG dan IMB masih sama, yakni untuk mengurus perizinan ketika akan membangun suatu bangunan baru ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunan.

“Namun memang ada perbedaan aturan dalam membuat IMB. Salah satunya jika pemilik tidak sesuai dengan penetapan dalam PBG, maka akan kena sanksi administratif,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

14 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

15 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

24 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago