BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ivan Oktavian yang diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap seorang jurnalis di Kota Banjar memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH.MH, Ivan menyampaikan bahwa beberapa informasi yang beredar perlu diluruskan.
Kukun menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 351 ayat 1 dan 352 KUHP, namun ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terkait dengan tugas jurnalistik.
“Peristiwa ini sama sekali tidak terkait dengan tugas jurnalistik, artinya ini murni persoalan pribadi,” ungkap Kukun saat jumpa pers di salah satu cafe di Kota Banjar, Senin (14/10/2024) petang.
Insiden awal yang memicu konflik terjadi yakni di SMP 1 Banjar, saat Ivan hadir atas undangan Kadisdikbud Banjar, H. Kaswad.
Pada kesempatan itu terjadi insiden yang melibatkan Ivan dengan korban yakni Yulianto.
Selang dua minggu, pada tanggal 4 Oktober, Ivan tanpa sengaja bertemu dengan korban di salah satu warung depan SMA 1 Banjar.
Ivan berusaha mengklarifikasi masalah yang terjadi, namun komunikasi antara keduanya tidak berjalan baik hingga terjadi ketegangan.
Kukun juga menjelaskan, saat Ivan mencoba bertanya kepada korban ada masalah apa dengan dirinya, korban sedang sibuk menelpon dan sekali menjawab lagi banyak urusan.
Kemudian, korban hendak meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, sehingga menurut Ivan dianggap tidak sopan.
Hal ini memicu adu mulut hingga Ivan mematikan kunci kontak sepeda motor korban beberapa kali, menurut Kukun kunci tersebut juga tidak direbut oleh Ivan dan masih menempel di motor.
Konflik memuncak ketika Ivan terkena sikutan tangan korban di bagian pelipisnya, yang kemudian menyebabkan reaksi emosional hingga terjadi pemukulan.
“Pemukulan itu bukan disengaja, itu merupakan bagian dari reflek ada stimulan pasti ada respon. Nah, jadi intinya konteksnya bukan menghalangi tugas jurnalistik, hanya kebetulan korban itu berprofesi sebagai wartawan,” jelasnya.
Selain itu, Kukun juga membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Ivan disebut sebagai perwakilan kontraktor yang terlibat dalam proyek di SMP 5 Banjar.
“Klien kami tidak terikat sama sekali dengan apa yang terjadi di SMP 5 Banjar, karena dia bukan kontraktor. Jadi, Ivan diminta oleh Kadisdikbud Banjar memastikan bahwa yang membongkar bangunan di sekolah tersebut agar mengembalikan ke kondisi semula, karena orang yang melakukan pembongkaran dengan Ivan satu lingkungan yaitu sama-sama berdomisili di Sukarame,” terangnya.
Kukun juga meminta peristiwa kliennya dengan korban jangan dijadikan pembelokan opini, menurutnya ini peristiwa personal.
“Sebagai warga yang taat hukum, kami menghargai hak orang untuk melaporkan. Namun, klien kami juga sudah membuat laporan tentang pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Banjar, tinggal kami menunggu bagaimana tindak lanjut proses penyelidikan tersebut,” pungkasnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya kesiapan sarana dan…
Leave a Comment