Opini

Hukum dan Ketentuan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan

Pasundannews.com – Selama bulan Ramadan umat Islam di wajibkan berpuasa pada siang hari. Kemudian memulai sahur pada mamalm harinya. Selama siang hari kita tidak di perbolehkan makan minum bahkan berhubungan suami istri pun sangat di larang.

Lalu, bagaimana dengan pasangan suami-istri yang melakukan, hubungan badan selama bulan Ramadan. Hal itu ada ketentuan dan hukumnya sendiri.

Jika terlanjur melakukan hubungan suami-istri pada siang hari bulan Ramadan, mereka di haruskan membayar kafarat atau denda yang berat.

Adapun cara pembayaran kafarat ada tiga opsi yang sesuai dengan hukum Fikih Islam. Pertama adalah memerdekakan budak, Kedua berpuasa dua bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Islam sendiri membolehkan sepasang suami istri berhubungan badan selama bulan Ramadhan. Akan tetapi boleh di kerjakan pada malam hari saja. Kemudian kapan waktunya?. Di mulai setelah matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.

Merujuk pada Firman Allah SWT di jelaskan dalam surat Al-baqarah ayat 187 yang artinya:

“Di halalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Ada baiknya selama bulan Ramadan kita di anjurkan memperbanyak ibadah, seperti shalat, zikir, membaca Al-quran. Di anjurkan melakukan hubungan badan suami-istri pada malam hari akan tetapi harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Baca juga: Tata Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

(Gus)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

20 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

23 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

24 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

24 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago