Opini

Hukum dan Ketentuan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan

Pasundannews.com – Selama bulan Ramadan umat Islam di wajibkan berpuasa pada siang hari. Kemudian memulai sahur pada mamalm harinya. Selama siang hari kita tidak di perbolehkan makan minum bahkan berhubungan suami istri pun sangat di larang.

Lalu, bagaimana dengan pasangan suami-istri yang melakukan, hubungan badan selama bulan Ramadan. Hal itu ada ketentuan dan hukumnya sendiri.

Jika terlanjur melakukan hubungan suami-istri pada siang hari bulan Ramadan, mereka di haruskan membayar kafarat atau denda yang berat.

Adapun cara pembayaran kafarat ada tiga opsi yang sesuai dengan hukum Fikih Islam. Pertama adalah memerdekakan budak, Kedua berpuasa dua bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Islam sendiri membolehkan sepasang suami istri berhubungan badan selama bulan Ramadhan. Akan tetapi boleh di kerjakan pada malam hari saja. Kemudian kapan waktunya?. Di mulai setelah matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.

Merujuk pada Firman Allah SWT di jelaskan dalam surat Al-baqarah ayat 187 yang artinya:

“Di halalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Ada baiknya selama bulan Ramadan kita di anjurkan memperbanyak ibadah, seperti shalat, zikir, membaca Al-quran. Di anjurkan melakukan hubungan badan suami-istri pada malam hari akan tetapi harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Baca juga: Tata Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

(Gus)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Dishub Ciamis Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan saat Berkendara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengimbau para pemudik agar bisa mengutamakan…

10 jam ago

Arus Mudik Terus Meningkat, dalam 6 Jam Dishub Ciamis Catat 38 Ribu Kendaraan Melintas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus mengalami…

10 jam ago

Pohon Tumbang Tutup sebagian Jalan Nasional di Cikoneng, BPBD Ciamis Gercep Lakukan Evakuasi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Cuaca esktrem di wilayah Kabupaten Ciamis ditandai dengan hujan intensitas tinggi…

12 jam ago

Aliansi Masyarakat Banjar Gelar Aksi Unjuk Rasa  Dukung Pengesahan RUU TNI

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Banjar menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan dukungan pengesahan…

15 jam ago

H -3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Pemudik Mulai Ramai Lancar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik menuju kampung halaman mulai ramai dan lancar memasuki H-3…

20 jam ago

Herry Dermawan Sarankan Petani Lapor APH Jika Bulog Tolak Gabah dan Beras Hasil Panen

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan melakukan kunjungan kepada para…

1 hari ago