BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Ciamis menyoroti kebijakan Pemda Ciamis mengenai parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ketua Umum HMI Ciamis, Siraj Naofal Mikdar mengatakan, kebijakan parkir berlangganan tersebut belum adanya persiapan yang serius.
“Setelah kita kaji memang terlihat belum adanya persiapan yang serius, misalnya saja nanti bagaimana tata cara masyarakat untuk mengikuti program tersebut,” kata Siraj kepada PasundanNews, Selasa (4/10/2022).
Menurut Siraj, kebijakan parkir berlangganan ini masih kurang didorong dengan fasilitas atau infrastruktur yang memadai.
Terutama dalam menunjang pelayanannya dalam upaya menarik minat masyarakat agar lebih tertarik untuk mengikuti program parkir berlangganan.
“Misalnya, tentang informasi papan tarif, berapa harga parkir berlangganan ketika mengikuti program satu tahun, dimana informasi itu, belum sepenuhnya terpasang di 27 kecamatan yang memiliki potensi untuk penarikan retribusi parkir,” katanya.
Ditambah, pertimbangan target parkir berlangganan dalam satu tahunnya ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 2,4 miliar.
Hal itu sesuai apa yang menjadi harapan dinas teknis ketika sedang membahas awal pencanangan parkir berlangganan.
“Kita melihat juga beberapa referensi tentang informasi target PAD yang akan di dapat, akan tetapi setelah ditetapkannya Perda tersebut belum terlihat progres dari dinas teknis terkait kesiapan dalam penerapan aturan Perda parkir berlangganan,” tegasnya.
Ketika melihat terget PAD parkir berlangganan tersebut, imbuh Siraj, ternyata hasilnya akan ada defisit lantaran dikurangi pengeluaran seperti honor petugas jukir Rp 1,5 juta dikali 12 bulan.
“Secara hitungan kasar, diperkirakan mencapai kurang lebih 364 juru parkir di Ciamis dengan jumlah Rp 6,55 miliar, artinya ketika berlakunya parkir berlangganan hasilnya dapat minus Rp 4 miliar,” terangnya.
Maka, tambah Siraj, antara target PAD dari retribusi parkir harus berimbang dengan pembinaan dan pemberdayaan juru parkir.
Terutama dalam penerapan kebijakan aturan di dalam peraturan bupati sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 pasal 9 poin 9 yaitu tata cara dan kerjasama akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
Dalam Perbup-nya nanti lanjut Siraj harus ada penegasan dengan kebijakan yang strategis. Seperti tidak ada bagi hasil retribusi parkir sebesar 50 persen.
Selanjutnya petugas parkir harus menyetorkan uang kepada kas daerah sesuai dengan karcis yang keluar.
“Kemudian juga petugas parkir yang tidak memberikan karcis maka masyarakat akan diberikan pelayan gratis,” paparnya.
lanjutnya, ketika kebijakan ini tidak ditunjang dengan Perbup maka khawatir akan terjadinya oknum jukir yang nakal dikarenakan kebijakan parkir berlangganan ini hanya bersifat pilihan.
Siraj menambhakan, pelayanan yang baik dari pemerintah akan berdampak positif kepada pola pikir masyarakat yang nantinya akan berdampak pula pada pembangunan daerah.
“Maka dari itu tentang kebijakan parkir ini tergantung sosialisasi yang masif. Serta titik lokasi dan subjek prioritas untuk mengoptimalkan kebijakan parkir berlangganan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis akan diberlakukan pada bulan Desember 2022.
Dalam hal ini, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Ciamis Selamet Taher membenarkan bahwa Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Perda-nya sudah ada dan sudah ditetapkan 2020 lalu,” kata Selamet saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/10/2022).
Ditanya sudah sejauh mana progres persiapan kebijakan tersebut, Selamet menyebut, pihaknya masih melakukan persiapan dalam memaksimalkan juklak dan juknis parkir berlangganan.
“Persiapan terus kami lakukan, memang rencananya parkir berlangganan ini kita ingin launching pada awal tahun 2023. Tapi karena refocusing ya harus gimana lagi, persiapan pun kami terkendala dari anggaran” katanya.(Hendri/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengejar apel pergeseran pasukan untuk pengamanan tempat pemungutan suara…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 300 personel dari berbagai instansi mengikuti apel pergeseran pasukan…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pjs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang…
Leave a Comment