Ciamis

Hari Raya Idul Fitri 1443 H Sebentar Lagi, Berikut Cara Membayar Zakat Fitrah

PASUNDANNEWS.COM – Hari Raya Idul Fitri 1443 H tak terasa akan berakhir. Di sisa bulan Ramadan, selain memaksimalkan berpuasa dan ibadah lainnya, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat.

Tujuan dari berzakat sendiri merupakan wujud dari kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu, karena melalui zakat diharapkan membantu kebutuhan orang-orang yang tidak berkecukupan.

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim di setiap bulan suci Ramadan. Biasanya dilakukan saat menjelang Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’. Atau setara dengan 3,5 liter. Atau juga sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan, atau bisa juga diganti dengan uang. Namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Berikut adalah Mekanisme Perhitungan Bayar Zakat Fitrah

Cara Penghitungan

Besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana melansir laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras. Atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan 1 sha’ (3,5 liter/2,5 kg) nilainya sebesar Rp 40.000.

Sebagai contoh, sebuah keluarga terdiri dari dua orang tua dan tiga orang anak. Atau jumlahnya lima anggota keluarga.

Maka, zakat fitrah yang dibayarkan adalah 5 kali. Yaitu, Rp 40.000 dikali lima orang, menjadi Rp 200.000.

Pembayaran Konvensional

Masing-masing orang menentukan niat bayar zakat fitrah dan terbagi berdasarkan hal tersebut.

Pasalnya, dalam pembayarannya, zakat fitrah boleh diwakilkan bagi anak-anak kecil. Mereka yang belum mengerti tentang hal ini.

Biasanya orang tua akan mewakili anak-anaknya yang belum mengerti soal kewajiban zakat fitrah, banyak juga yang membayarkan zakat fitrah, sekaligus mewakili satu keluarga. Untuk menunaikan kewajiban seluruh keluarga.

Dalam menunaikannya, zakat fitrah bisa diberikan ke daerah terdekat terlebih dulu, seperti menyerahkannya ke masjid atau musala terdekat. Bisa juga melalui lembaga amil zakat yang resmi. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jeje Wiradinata Kembali Jabat Bupati Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pjs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan…

12 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Lakukan Patroli Pengawasan dan Soroti Potensi Pelanggaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan…

13 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Fokus Awasi Money Politic di Masa Tenang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang…

15 jam ago

Timnas Indonesia U-20 Sambut Piala Asia, Adakan TC di Tengah Suhu Dingin Jepang

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Timnas Indonesia U-20 menyambut Piala Asia. Garuda Muda siapkan performa tim…

16 jam ago

Disdik Ciamis Borong 8 Penghargaan dari BBPMP, Jadi Daerah Terbaik dalam Mutu Pendidikan di Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah terbaik dalam mutu pendidikan di…

17 jam ago

Jelang Pemungutan Suara, Petugas Gabungan di Kota Banjar Tertibkan APK

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, tim gabungan di Kota Banjar…

18 jam ago