Ciamis

Hari Buruh, Eks Karyawan KSP Serambi Dana Ciamis Pertanyakan kembali Janji Perusahaan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Hari Buruh Dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei menjadi momen peringatan para buruh memperjuangkan haknya.

Sehubungan dengan itu, eks karyawan KSP Serambi Dana pun turut menyuarakan kembali tuntutannya kepada Pemkab Ciamis dan perusahaan terkait.

Upaya terakhir yang para eks karyawan bersama LPHBI lakukan dalam hal advokasi yakni audiensi ke Bupati Ciamis pada Senin (6/3/2023) lalu.

Ketua DPC LPHBI Ciamis, Rois Nur mengatakan, audiensi tersebut pihaknya lakukan agar mendapat atensi tegas dari Bupati Ciamis.

“Pelaporan ke Polres Ciamis sudah kami lakukan dan audiensi kemarin harapannya agar mendapat atensi dari Pak Bupati, karena polemik ini sudah cukup lama juga,” kata Ketua DPC LPHBI Ciamis Rois Nur katanya.

Hari Buruh sebagai Spirit Eks Karyawan KSP Serambi Dana Tuntut Haknya

Namun, Rois mengungkapkan kekecewaannya mengingat sejak audiensi ke Pemkab Ciamis pada bulan Maret lalu, belum menemukan titik temu.

“Kami mempertanyakan kembali kepada perusahaan KSP Serambi Dana, karena polemik ini belum selesai,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Senin (1/5/2023).

Bahkan hingga saat ini pada momentum Hari Buruh, kata Rois, LPHBI bersama eks karyawan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perusahaan KSP Serambi Dana.

“Perusahaan yang sudah diajak berunding, tidak ada itikad baik dengan memberikan laporan klarifikasi 1 bulan sejak audiensi dilakukan,” ungkapnya.

Ditambah, tutur Rois, Pemkab Ciamis melalui dinas terkait pun belum menunjukkan keberpihakannya kepada hak buruh/tenaga kerja lantaran belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Ketika audiensi, pemerintah menyatakan bahwa akan menindaklanjuti dengan jangka waktu 30 hari. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” terangnya.

Sementara itu, Rois tengah mempersiapkan langkah ke depan untuk mengawal polemik ini hingga tuntas.

“Kami akan berunding kembali dengan pemerintah dan pihak perusahaan untuk melakukan langkah dan tuntutan lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan puluhan eks karyawan KSP Serambi dana melakukan audiensi ke Pemkab Ciamis.

Pada kesempatan itu, Asda II, Hendra Suhendra menerima audiensi para eks karyawan dan LPHBI.

Hendra menyatakan bahwa pihak Pemkab Ciamis telah berupaya memfasilitasi antara kedua belah pihak.

Kemudian, Ia pun menyarankan agar dibentuknya tim pemeriksa terhadap polemik tersebut.

Sehingga polemik KSP Serambi Dana ini bisa selesai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

“Terkait hal tersebut tadi sampaikan supaya tidak slow respon. Segera bentuk tim agar aksinya jelas. Mengenai ketentuan waktu verifikasi data sendiri, itu sesuai regulasi selama 30 hari, sebelum 30 hari diupayakan sudah selesai,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

13 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

17 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

17 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

17 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

2 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago