PASUNDANNEWS – Kasus penganiayaan yang di lakukan Habib Bahar bin Smith berakhir pada tuntutan lima bulan penjara atas perbuatan penganiayaan terhadap supir taksi online.
Tuntutan tersebut di jatuhkan Habib Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis 27 Mei 2021.
Melansir dari PMJ News, pembacaan tuntutan sidang pengadilan di hadiri Bahar di lakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan, terdakwa di nyatakan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap menunjukkan,” ujar JPU, saat membacakan amar pidana.
Dalam sidang perkara tersebut, Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.
(Ndra)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya kesiapan sarana dan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Suara bacaan do'a Talbiyah dilantunkan ribuan murid Raudhatul Athfal (RA) di…
Leave a Comment