Habib Bahar Bin Smith
PASUNDANNEWS – Kasus penganiayaan yang di lakukan Habib Bahar bin Smith berakhir pada tuntutan lima bulan penjara atas perbuatan penganiayaan terhadap supir taksi online.
Tuntutan tersebut di jatuhkan Habib Bahar usai menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis 27 Mei 2021.
Melansir dari PMJ News, pembacaan tuntutan sidang pengadilan di hadiri Bahar di lakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan, terdakwa di nyatakan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap menunjukkan,” ujar JPU, saat membacakan amar pidana.
Dalam sidang perkara tersebut, Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.
(Ndra)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengimbau para pemudik agar bisa mengutamakan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus mengalami…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Cuaca esktrem di wilayah Kabupaten Ciamis ditandai dengan hujan intensitas tinggi…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Banjar menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan dukungan pengesahan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Arus mudik menuju kampung halaman mulai ramai dan lancar memasuki H-3…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan melakukan kunjungan kepada para…
Leave a Comment