Ciamis

GP Ansor Ciamis Sarankan Hak Pilih di Pilbup 2024 Berdasarkan Kemaslahatan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – GP (Gerakan Pemuda) Ansor Kabupaten Ciamis laksanakan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Berkaitan dengan ini, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada Ciamis 2024 pun tak luput dari sorotan Ketua GP Ansor Ciamis Maulana Sidik.

“Wajar saja, ini juga termasuk peristiwa demokrasi,” katanya sebagaimana keterangan yang diterima PasundanNews.com, Jumat (4/10/2024).

Kendati calon tunggal, masyarakat diberi keleluasaan untuk menyalurkan hak pilihnya, baik untuk memilih calon tunggal nomor urut 2 atau memilih nomor urut 1 (kotak kosong).

“Sarana untuk pilihan terfasilitasi pada kertas suara, yang disediakan KPU Ciamis,” ujarnya.

Berbeda pilihan, kata Sidik, tidak menjadi persoalan, memilih berdasar keyakinan, baik nomor urut 1 atau 2 sama saja sahnya.

Hukum memilih pemimpin, lanjut Sidik, adalah hal wajib atau fardhu kifayah. Bagi yang sudah mencukupi umur untuk memilih wajib datang ke TPS untuk memilih.

“Dalam hukum Islam kaidahnya adalah fardhu kifayah, jadi kita wajib memilih kalau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelasnya.

Memilih Berdasarkan Kemaslahatan

Kaitan dihadapkan dengan dua pilihan di kertas suara, memilih pasangan calon yang ada dan kotak kosong, Sidik membeberkan bahwa satu-satunya calon yang ada sudah diketahui riwayatnya, track recordnya, dan manfaat atau maslahatnya.

“Pasangan nomor urut 2 menurut saya ada manfaatnya meskipun sedikit. Maka pilihan terhadap calon tersebut menjadi pilihan yang maslahat, walaupun sedikit manfaat,” beber Sidik.

Ia menukil kaidah ushul fiqh, ‘ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya).

Jika menurut masyarakat, papar Sidik, Herdiat-Yana tidak sempurna, bukan berarti keduanya tidak memiliki sisi manfaat.

Maka berdasarkan kaidah tadi, apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya.

“Nah, nyambung pada wajibnya memilih pemimpin, Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib. Pilihannya memilih pada calon yang nyata adanya menjadi wajib pula. Saya ingatkan sekali lagi, nasabul imam atau mengangkat pemimpin wajib hukumnya bagi muslim, pemimpin yang dapat atau sudah terukur,” tuturnya.

GP Anshor Ciamis Roadshow Sosialisasikan Pilkada

Ia juga turut menggambarkan pada aspek yang lebih makro, yakni negara.

“Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya), bahwa kalau saat ini negara belum bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang ada, maka jangan dirobohkan negaranya, tetapi diperbaiki terus sehingga menjadi baik dan bisa membereskan persoalan,” terangnya.

Sosialisasi yang dilakukan GP Ansor Ciamis dilakukan secara roadshow atau keliling ke beberapa kecamatan.

Kemudian, konten sosialisasi tidak lepas dari hasil kajian bahtsul masail dan arahan dari Nahdlatul Ulama Ciamis.

Lebih lanjut Sidik mengingatkan bahwa, MUI pernah mengeluarkan Fatwa.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

“Ini fatwa MUI, yang harusnya juga disosialisasikan oleh MUI di Ciamis, bukan hanya deklarasi, tidak cukup dengan hanya deklarasi. Sehingga ini bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih,” katanya.

Isi Fatwa

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Reses Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin Serap Aspirasi Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -  Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…

13 menit ago

Tiga Bulan Menjabat Anggota DPRD, Adang Sudirman Fokus Pengawasan dan Suksesi Pilkada 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…

1 jam ago

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

4 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

14 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

17 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

17 jam ago