Polhukam

Dua Petinggi Sunda Empire Bebas, Akankah Tatanan Dunia Kembali Normal?

BANDUNG, PASUNDAN NEWS – Dua petinggi Sunda Empire akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana di perbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.

Seperti di ketahui, petinggi Sunda Empire ini yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena di nilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.

Kedua petinggi organisasi ini kini menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing. Nasri Banks sendiri akan menjalani asimilasi di Bandung. Sedangkan Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan. Bahwa asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 di lakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek.

Dengan begitu, jelas Tri, setengah masa tahanan narapidana dapat di laksanakan di rumah.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” ujarnya seperti di lansir dari laman Suara.com (27/4).

Proses Asimilasi

Menurut Tri, asimilasi di rumah mempunyai syarat sendiri. Apabila si penerima asimilasi melanggar maka dapat di tarik kembali.

Tak hanya itu, Tri menjelaskan bahwa asimilasi rumah di lakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

“Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April,” katanya.

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks di jemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga di jemput keluarganya dari Bekasi.

“Mereka dulu di dalam lapas berkelakuan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan Sunda Empire ini di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan hukuman dua tahun penjara.

Masing-masing ketiga pimpinan ini yang di vonis dua tahun penjara. Adapun Nasri Banks bertindak sebagai Perdana Menteri Sunda Empire. Bertindak sebagai kaisar yakni Raden Ratna Ningrum. Seangkan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dnegan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

(Agus)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Wilayah Ciamis Akibatkan Longsor dan Pergeseran Tanah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dengan mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti…

4 jam ago

Mahasiswa Asal Bandung dapat Hadiah Motor dari Rumah Makan NR Group Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Baru - baru ini, warga di gegerkan dengan undian Kupon yang berhadiah…

4 jam ago

Strategi Menarik Pengusaha Rumah Makan di Pangandaran Adakan Undian Motor

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Strategi menarik dilakukan melalui berbagai macam cara pengusaha untuk menarik para…

4 jam ago

Pipa Air Baku Perumdam Ciamis Terputus, Belasan Ribu Konsumen Harus Sabar Menanti Pasokan Air

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan dengan  intensitas tinggi sebabkan derasnya air Sungai Citanduy. Hal itu…

7 jam ago

Kang Danial kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Banjar 2024-2029 ke Markas PAN, Usung Misi Nawacara Kahuripan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kang Danial atau Dani Danial Mukhlis sambangi markas PAN (Partai Amanat…

14 jam ago

Pj Gubernur Jabar Tinjau Kesiapan Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati Majalengka

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau langsung kesiapan keberangkatan…

15 jam ago