Polhukam

Dua Petinggi Sunda Empire Bebas, Akankah Tatanan Dunia Kembali Normal?

BANDUNG, PASUNDAN NEWS – Dua petinggi Sunda Empire akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana di perbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.

Seperti di ketahui, petinggi Sunda Empire ini yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena di nilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.

Kedua petinggi organisasi ini kini menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing. Nasri Banks sendiri akan menjalani asimilasi di Bandung. Sedangkan Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan. Bahwa asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 di lakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek.

Dengan begitu, jelas Tri, setengah masa tahanan narapidana dapat di laksanakan di rumah.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” ujarnya seperti di lansir dari laman Suara.com (27/4).

Proses Asimilasi

Menurut Tri, asimilasi di rumah mempunyai syarat sendiri. Apabila si penerima asimilasi melanggar maka dapat di tarik kembali.

Tak hanya itu, Tri menjelaskan bahwa asimilasi rumah di lakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

“Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April,” katanya.

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks di jemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga di jemput keluarganya dari Bekasi.

“Mereka dulu di dalam lapas berkelakuan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan Sunda Empire ini di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan hukuman dua tahun penjara.

Masing-masing ketiga pimpinan ini yang di vonis dua tahun penjara. Adapun Nasri Banks bertindak sebagai Perdana Menteri Sunda Empire. Bertindak sebagai kaisar yakni Raden Ratna Ningrum. Seangkan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dnegan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

(Agus)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Antisipasi Pohon Tumbang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Pangkas Ranting Pohon

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon yang…

2 jam ago

Berbagi di Bulan Ramadhan, BLUD PKM Purwaharja 2 Kota Banjar Santuni Anak Yatim/Piatu

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - BLUD PKM Purwaharja 2 Kota Banjar memberikan santunan kepada anak-anak yatim/piatu…

16 jam ago

Turnamen Bola Api Piala Danrem Tarumanagara, Darul Athfal Cetak Gelar Runner-Up

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Turnamen sepak bola api Piala Danrem 062/Tarumanagara merupakan rangkaian dari kegiatan…

16 jam ago

Partai NasDem Ciamis Turun ke Jalan Bagikan Takjil dan Sembako kepada Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Partai NasDem Kabupaten Ciamis menggelar aksi sosial di bulan Ramadhan 1446…

16 jam ago

Sambut Libur Lebaran 2025, Aquarium Indonesia Pangandaran Suguhkan Pertunjukan Menarik Bagi Pengunjung

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Aquarium Indonesia Pangandaran tahun ini akan berlangsung meriah dengan suguhan acara…

22 jam ago

Pangandaran Borong Dua Piala di GERNAS CINTAQU Jawa Barat 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Kabupaten Pangandaran menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Jawa Barat pada Ajang Gerakan…

22 jam ago