Nasional

DPR: Jokowi Harus Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Dukung Larangan Mudik

PASUNDAN NEWS – Pemerintah pusat sudah menetepkan larangan mudik Iduk fitri 2021. Akan tetapi Pemerintah Daerah masih juga belum menerapkan kebijakan yang sama.

Hal itu membuat Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim angkat bicara. Ia secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.

Menurutnya, masalah Covid-19 harus di sikapi secara bersama. Kebijakan pemerintah daerah harusnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.  

Kemudian Luqman mencontohkan apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat sama halnya dengan negara federasi.

“Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat,” kata Luqman, Jumat (23/4) seperti di lansir Pasundannews dari Liputan6.

Dengan begitu, Luqman meminta agar kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda dengan pemerintah pusat. 

“Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa di yakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan jika kepala daerah membangkang bisa terjadi kekacauan yang membuat masalah tidak terkendali.

“Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah di beri ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” kata Luqman.

Atas dasar itu, Luqman meminta Presiden Jokowi memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.

“Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” jelasnya.

Berkaca Tsunami Covid-19 di India

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan kepala daerah harus berkaca dari kasus yang tsunami covid-19 di India.

“Tsunami kasus Covid-19 di India seharunya menjadi pelajaran bagi kita. Sehingga, jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik dengan pemerintah pusat,” jelas Emanuel.

Sebelumnya, demi mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik idul fitri 2021 dengan di larangnya mudik tertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.

(Cs)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago