Nasional

DPR: Jokowi Harus Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Dukung Larangan Mudik

PASUNDAN NEWS – Pemerintah pusat sudah menetepkan larangan mudik Iduk fitri 2021. Akan tetapi Pemerintah Daerah masih juga belum menerapkan kebijakan yang sama.

Hal itu membuat Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim angkat bicara. Ia secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.

Menurutnya, masalah Covid-19 harus di sikapi secara bersama. Kebijakan pemerintah daerah harusnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.  

Kemudian Luqman mencontohkan apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat sama halnya dengan negara federasi.

“Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat,” kata Luqman, Jumat (23/4) seperti di lansir Pasundannews dari Liputan6.

Dengan begitu, Luqman meminta agar kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda dengan pemerintah pusat. 

“Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa di yakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan jika kepala daerah membangkang bisa terjadi kekacauan yang membuat masalah tidak terkendali.

“Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah di beri ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau,” kata Luqman.

Atas dasar itu, Luqman meminta Presiden Jokowi memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.

“Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini,” jelasnya.

Berkaca Tsunami Covid-19 di India

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan kepala daerah harus berkaca dari kasus yang tsunami covid-19 di India.

“Tsunami kasus Covid-19 di India seharunya menjadi pelajaran bagi kita. Sehingga, jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik dengan pemerintah pusat,” jelas Emanuel.

Sebelumnya, demi mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik idul fitri 2021 dengan di larangnya mudik tertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.

(Cs)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

13 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

1 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

1 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

3 hari ago