Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar bidang kaderisasi dan keanggotaan, Budi Hendro, S.IP, (kanan) bersama Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, Kusnadi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPD Partai Golkar Kota Banjar, Rabu (7/5/2025). Foto/Hermanto.PasundanNews.com
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, yang juga Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.
Namun, mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian langsung yang dilakukan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat terhadap DRK.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar bidang kaderisasi dan keanggotaan, Budi Hendro, S.IP, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPD Partai Golkar Kota Banjar, Rabu (7/5) menegaskan bahwa partai menghormati hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menilai bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Ini adalah keinginan para pengurus serta struktural partai Golkar di Kota Banjar,” ujar Budi Hendro.
Ia mengungkapkan, DPD Golkar Kota Banjar telah menerima keputusan dari Golkar DPD Jawa Barat terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua, yang diserahkan kepada Bambang Haryono, Wakil Ketua DPD Provinsi. Penunjukan itu diklaim sesuai regulasi partai.
Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa dalam rapat internal dengan ketua PD, PK, dan struktur partai, muncul pertanyaan mengenai apakah keputusan DPD Provinsi tersebut sudah sesuai mekanisme atau belum.
“Kalau memang sudah sesuai, kami menerima dengan lapang dada. Tapi kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, tentu ada sandaran hukum dan keadilan yang akan kami lakukan untuk membela Ketua DRK,” tegasnya.
Menurut Budi, seharusnya sebelum pemberhentian tetap dilakukan, DPD Provinsi bisa mempertimbangkan opsi pemberhentian sementara terlebih dahulu sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kenapa ketua harus langsung diberhentikan tetap, bukan diberhentikan sementara? Ini menjadi pertanyaan dan kegelisahan dari para pengurus Golkar di Kota Banjar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Budi menyebut DPD Golkar Kota Banjar akan mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dan kemungkinan perubahan status pemberhentian. Mereka juga tengah mempersiapkan upaya-upaya internal melalui jalur mahkamah etik di DPP Partai Golkar.
(Hermanto/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar, Kompol Dani Prasetya, SH.MH, menunjukkan kecintaannya pada dunia pertanian…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dibungkus lakban berinisial WML (22),…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 84 siswa lulusan SMKN 2 Banjar mengikuti seleksi kerja yang…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Di sebuah saung sederhana yang terletak di tengah sawah milik Poktan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil meraih Juara 1 dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu…
Leave a Comment