Banjar

Dishub Kota Banjar Sidak Juru Parkir yang Menunggak Setor Retribusi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar adakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir, Senin (10/6/2024).

Sidak ini dilakukan pada malam hari, dengan menargetkan 25 juru parkir jalur malam yang belum menyetor retribusi sejak Januari hingga Mei 2024 di berbagai titik parkir.

Rata-rata juru parkir malam hari seharusnya menyetor Rp 400 ribu per bulan, namun beberapa di antaranya belum melakukan penyetoran retribusi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan, jumlah juru parkir di Kota Banjar sebanyak 256 orang.

Azhar menyebutkan, target untuk triwulan pertama Januari-Maret 2024 sudah tercapai 18% atau sekitar Rp 189 juta.

“Namun untuk triwulan kedua baru mencapai 32% dari target 45%, jadi masih kurang 13%,” ujarnya.

Dishub Kota Banjar menghimbau kepada para juru parkir malam untuk segera menyetor retribusi yang tertunda.

Juru Parkir yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Hal ini penting agar target PAD dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Azhar mengatakan, jika para juru parkir tidak segera menyetor retribusi, Dishub Kota Banjar akan memanggil mereka kembali.

“Jika terus menunggak, maka kami bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sesuai MoU antara dinas dengan juru parkir sesuai pasal 8 huruf e,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa titik parkir atau lapak tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset milik pemerintah.

Namun, para juru parkir juga mengeluhkan bahwa selama dua tahun hingga memasuki tahun ketiga ini, mereka tidak diberikan seragam parkir oleh pemerintah kota.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja mereka di lapangan.

Tahun 2024 ini, target pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 250 juta dibandingkan tahun 2023.

Sementara untuk target tahun ini naik menjadi Rp 1,05 miliar dari tahun lalu Rp 808 juta.

Azhar pun berharap para juru parkir dapat lebih disiplin dalam menyetor retribusi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami (Dishub Kota Banjar) akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar aturan,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

9 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

12 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

12 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

1 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

1 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

1 hari ago