Banjar

Dishub Kota Banjar Sidak Juru Parkir yang Menunggak Setor Retribusi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar adakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir, Senin (10/6/2024).

Sidak ini dilakukan pada malam hari, dengan menargetkan 25 juru parkir jalur malam yang belum menyetor retribusi sejak Januari hingga Mei 2024 di berbagai titik parkir.

Rata-rata juru parkir malam hari seharusnya menyetor Rp 400 ribu per bulan, namun beberapa di antaranya belum melakukan penyetoran retribusi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan, jumlah juru parkir di Kota Banjar sebanyak 256 orang.

Azhar menyebutkan, target untuk triwulan pertama Januari-Maret 2024 sudah tercapai 18% atau sekitar Rp 189 juta.

“Namun untuk triwulan kedua baru mencapai 32% dari target 45%, jadi masih kurang 13%,” ujarnya.

Dishub Kota Banjar menghimbau kepada para juru parkir malam untuk segera menyetor retribusi yang tertunda.

Juru Parkir yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Hal ini penting agar target PAD dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Azhar mengatakan, jika para juru parkir tidak segera menyetor retribusi, Dishub Kota Banjar akan memanggil mereka kembali.

“Jika terus menunggak, maka kami bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sesuai MoU antara dinas dengan juru parkir sesuai pasal 8 huruf e,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa titik parkir atau lapak tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset milik pemerintah.

Namun, para juru parkir juga mengeluhkan bahwa selama dua tahun hingga memasuki tahun ketiga ini, mereka tidak diberikan seragam parkir oleh pemerintah kota.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja mereka di lapangan.

Tahun 2024 ini, target pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 250 juta dibandingkan tahun 2023.

Sementara untuk target tahun ini naik menjadi Rp 1,05 miliar dari tahun lalu Rp 808 juta.

Azhar pun berharap para juru parkir dapat lebih disiplin dalam menyetor retribusi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami (Dishub Kota Banjar) akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar aturan,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

JARGON Banjar bersama H. Nana Suryana Gelar Diskusi Bahas Peran Pemuda untuk Kemakmuran Desa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Jaringan Gondrong Kota Banjar (JARGON BANJAR) menggelar diskusi bersama H. Nana…

8 jam ago

Deklarasi Herdiat-Yana Menggema, Aroma Kemenangan H-Y Jilid 2 di Pilkada Ciamis 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Deklarasi H-Y (Herdiat-Yana) pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2024-2029…

8 jam ago

Kades Batulawang Yosep Erawan Siap Maju di Pilkada Kota Banjar 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Yosep Erawan, Kepala Desa Batulawang turut mewarnai bursa pencalonan Walikota/Wakil Walikota…

16 jam ago

Liburan Sekolah, Berikut Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Bisa Dikunjungi

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liburan sekolah tahun ajar 2024/2025 telah tiba. Sudah saatnya bagi para…

1 hari ago

Seng Billboard di Jalan Husein Kartasasmita Kota Banjar Lepas, Bahayakan Warga dan Pengguna Jalan

BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Seng aluminium billboard besar yang terletak di jalan Husein Kartasasmita, Kota…

1 hari ago

Sebanyak 249 Kades di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sah menjadi 8 tahun masa jabatan, sebanyak 249 Kades (Kepala Desa)…

2 hari ago