Banjar

Dishub Kota Banjar Sidak Juru Parkir yang Menunggak Setor Retribusi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Banjar adakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir, Senin (10/6/2024).

Sidak ini dilakukan pada malam hari, dengan menargetkan 25 juru parkir jalur malam yang belum menyetor retribusi sejak Januari hingga Mei 2024 di berbagai titik parkir.

Rata-rata juru parkir malam hari seharusnya menyetor Rp 400 ribu per bulan, namun beberapa di antaranya belum melakukan penyetoran retribusi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan, jumlah juru parkir di Kota Banjar sebanyak 256 orang.

Azhar menyebutkan, target untuk triwulan pertama Januari-Maret 2024 sudah tercapai 18% atau sekitar Rp 189 juta.

“Namun untuk triwulan kedua baru mencapai 32% dari target 45%, jadi masih kurang 13%,” ujarnya.

Dishub Kota Banjar menghimbau kepada para juru parkir malam untuk segera menyetor retribusi yang tertunda.

Juru Parkir yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Hal ini penting agar target PAD dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Azhar mengatakan, jika para juru parkir tidak segera menyetor retribusi, Dishub Kota Banjar akan memanggil mereka kembali.

“Jika terus menunggak, maka kami bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sesuai MoU antara dinas dengan juru parkir sesuai pasal 8 huruf e,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa titik parkir atau lapak tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset milik pemerintah.

Namun, para juru parkir juga mengeluhkan bahwa selama dua tahun hingga memasuki tahun ketiga ini, mereka tidak diberikan seragam parkir oleh pemerintah kota.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja mereka di lapangan.

Tahun 2024 ini, target pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 250 juta dibandingkan tahun 2023.

Sementara untuk target tahun ini naik menjadi Rp 1,05 miliar dari tahun lalu Rp 808 juta.

Azhar pun berharap para juru parkir dapat lebih disiplin dalam menyetor retribusi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami (Dishub Kota Banjar) akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar aturan,” tandasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

13 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

14 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

23 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago