Ciamis

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Perpanjang Izin Trayek

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengajak kepada para pengusaha angkutan umum untuk perpanjangan izin trayek.

Untuk diketahui, izin trayek angkutan umum tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Izin tersebut dlakukan oleh para pengusaha angkutan umum setiap 5 tahun sekali.

Dishub Ciamis Dorong PAD Melalui Retribusi Izin Trayek

Selain itu, Dishub Ciamis berupaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi Izin Trayek di tahun 20022.

“Untuk besaran yang harus dibayar oleh pengusaha angkutan umum tarif retribusinya ada di Perda No.12 tahun 2013 tentang Retribusi Izin trayek dan bisa melihat  di perizinan Bidang Angkutan,” terang Plt. Kadishub Ciamis Ahmad Yani kepada PasundanNews.com, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Ahmad Yani melanjutkan, syarat untuk Perpanjangan izin trayek terbilang mudah.

Antara lain yaitu foto copy KTP, Surat Domisili, Izin Usaha/SIUP, Profile Company dan item lainnya yang sudah bisa dilaksanakan oleh para pengusaha angkutan umum.

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Memperpanjang Izin Trayek

Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, pihaknya mengajak kepada para pengusaha angkutan umum yang belum memperpanjang izin trayek agar segera melakukan perpanjangan.

“Izin trayek itu sangat penting untuk melengkapi Administrasi kelayakan Operasi angkutan umum yang akan melintas sesuai Rute jaringan trayek,” tuturnya.

Pasalnya, imbuh Ahmad Yani, penggunaan izin trayek oleh para pengusaha angkutan sangatlah diperlukan.

Terutama sebagai syarat bila terjadi kecelakaan di jalanan untuk mengklaim Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

“Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Angkutan Dishub Ciamis Siti Dj.Yulianti menambahkan, bagi para pengusaha angkutan umum, jika melebihi waktu 5 tahun sekali belum melakukan pembayaran izin trayek, pihaknya akan menegur kepada wajib retribusi secara langsung.

“Peneguran terhadap wajib retribusi langsung ke pengusaha, memberikan peringatan juga, dari segi retribusi angkutan kan seperti izin pengawasan trayek,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Siti Dj Yulianti, dalam segi pengawasan di lantas, Dishub Ciamis akan melakukan kolaborasi dengan pihak Kepolisian. Kewenangan Penindakan di jalan raya/Operasi dilakukan oleh PPNS Bidang LLAJ dari Kepolisinlan.

“Pengawasan di jalan, kita kolaborasi dengan Kepolisian, kalau di dalam terminal bisa oleh Dishub melalui bidang bersangkutan,” ungkapnya. (Hendri/PasundanNews.com).

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

11 Desa Wisata Baru di Ciamis, Dapatkan Pengalaman Menarik yang Membuatmu Ketagihan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis telah melangkah maju dalam upaya meningkatkan industri pariwisata lokal…

11 menit ago

Pj Gubernur Jabar Pastikan PPDB Berjalan Usai Pergantian Kadisdik

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan proses Penerimaan Peserta…

1 jam ago

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Dua Penjual Miras Oplosan di Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa…

15 jam ago

Pj Bupati Ciamis Salurkan Bantuan ke Korban Pergerakan Tanah di Sindangkasih dan Cihaurbeuti

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna melakukan kunjungan ke dua Kecamatan yang…

15 jam ago

World Brewers Cup 2024, Kopi Ekselsa Sumedang Jabar Curi Perhatian Dunia Internasional

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - World Brewers Cup tahun 2024 digelar di Chicago, Amerika Serikat selama…

16 jam ago

Akses Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini Bisa Melalui Simpang Gedebage

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini bisa melalui Simpang Gedebage.…

17 jam ago