Ciamis

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Perpanjang Izin Trayek

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengajak kepada para pengusaha angkutan umum untuk perpanjangan izin trayek.

Untuk diketahui, izin trayek angkutan umum tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Izin tersebut dlakukan oleh para pengusaha angkutan umum setiap 5 tahun sekali.

Dishub Ciamis Dorong PAD Melalui Retribusi Izin Trayek

Selain itu, Dishub Ciamis berupaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi Izin Trayek di tahun 20022.

“Untuk besaran yang harus dibayar oleh pengusaha angkutan umum tarif retribusinya ada di Perda No.12 tahun 2013 tentang Retribusi Izin trayek dan bisa melihat  di perizinan Bidang Angkutan,” terang Plt. Kadishub Ciamis Ahmad Yani kepada PasundanNews.com, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Ahmad Yani melanjutkan, syarat untuk Perpanjangan izin trayek terbilang mudah.

Antara lain yaitu foto copy KTP, Surat Domisili, Izin Usaha/SIUP, Profile Company dan item lainnya yang sudah bisa dilaksanakan oleh para pengusaha angkutan umum.

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Memperpanjang Izin Trayek

Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, pihaknya mengajak kepada para pengusaha angkutan umum yang belum memperpanjang izin trayek agar segera melakukan perpanjangan.

“Izin trayek itu sangat penting untuk melengkapi Administrasi kelayakan Operasi angkutan umum yang akan melintas sesuai Rute jaringan trayek,” tuturnya.

Pasalnya, imbuh Ahmad Yani, penggunaan izin trayek oleh para pengusaha angkutan sangatlah diperlukan.

Terutama sebagai syarat bila terjadi kecelakaan di jalanan untuk mengklaim Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

“Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Angkutan Dishub Ciamis Siti Dj.Yulianti menambahkan, bagi para pengusaha angkutan umum, jika melebihi waktu 5 tahun sekali belum melakukan pembayaran izin trayek, pihaknya akan menegur kepada wajib retribusi secara langsung.

“Peneguran terhadap wajib retribusi langsung ke pengusaha, memberikan peringatan juga, dari segi retribusi angkutan kan seperti izin pengawasan trayek,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Siti Dj Yulianti, dalam segi pengawasan di lantas, Dishub Ciamis akan melakukan kolaborasi dengan pihak Kepolisian. Kewenangan Penindakan di jalan raya/Operasi dilakukan oleh PPNS Bidang LLAJ dari Kepolisinlan.

“Pengawasan di jalan, kita kolaborasi dengan Kepolisian, kalau di dalam terminal bisa oleh Dishub melalui bidang bersangkutan,” ungkapnya. (Hendri/PasundanNews.com).

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

14 jam ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

18 jam ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

18 jam ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

2 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

2 hari ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

2 hari ago