Ciamis

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Perpanjang Izin Trayek

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengajak kepada para pengusaha angkutan umum untuk perpanjangan izin trayek.

Untuk diketahui, izin trayek angkutan umum tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Izin tersebut dlakukan oleh para pengusaha angkutan umum setiap 5 tahun sekali.

Dishub Ciamis Dorong PAD Melalui Retribusi Izin Trayek

Selain itu, Dishub Ciamis berupaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi Izin Trayek di tahun 20022.

“Untuk besaran yang harus dibayar oleh pengusaha angkutan umum tarif retribusinya ada di Perda No.12 tahun 2013 tentang Retribusi Izin trayek dan bisa melihat  di perizinan Bidang Angkutan,” terang Plt. Kadishub Ciamis Ahmad Yani kepada PasundanNews.com, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Ahmad Yani melanjutkan, syarat untuk Perpanjangan izin trayek terbilang mudah.

Antara lain yaitu foto copy KTP, Surat Domisili, Izin Usaha/SIUP, Profile Company dan item lainnya yang sudah bisa dilaksanakan oleh para pengusaha angkutan umum.

Dishub Ciamis Ajak Para Pengusaha Angkutan Umum untuk Memperpanjang Izin Trayek

Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, pihaknya mengajak kepada para pengusaha angkutan umum yang belum memperpanjang izin trayek agar segera melakukan perpanjangan.

“Izin trayek itu sangat penting untuk melengkapi Administrasi kelayakan Operasi angkutan umum yang akan melintas sesuai Rute jaringan trayek,” tuturnya.

Pasalnya, imbuh Ahmad Yani, penggunaan izin trayek oleh para pengusaha angkutan sangatlah diperlukan.

Terutama sebagai syarat bila terjadi kecelakaan di jalanan untuk mengklaim Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

“Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Angkutan Dishub Ciamis Siti Dj.Yulianti menambahkan, bagi para pengusaha angkutan umum, jika melebihi waktu 5 tahun sekali belum melakukan pembayaran izin trayek, pihaknya akan menegur kepada wajib retribusi secara langsung.

“Peneguran terhadap wajib retribusi langsung ke pengusaha, memberikan peringatan juga, dari segi retribusi angkutan kan seperti izin pengawasan trayek,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Siti Dj Yulianti, dalam segi pengawasan di lantas, Dishub Ciamis akan melakukan kolaborasi dengan pihak Kepolisian. Kewenangan Penindakan di jalan raya/Operasi dilakukan oleh PPNS Bidang LLAJ dari Kepolisinlan.

“Pengawasan di jalan, kita kolaborasi dengan Kepolisian, kalau di dalam terminal bisa oleh Dishub melalui bidang bersangkutan,” ungkapnya. (Hendri/PasundanNews.com).

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

13 menit ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

54 menit ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

1 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

2 jam ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

2 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

4 jam ago