Ciamis

Disdukcapil Ciamis Catat 14.754 Warga Sudah Pakai Identitas Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis mencatat sebanyak 14.754 warga sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

“Target kita di tahun 2024 sebanyak 247.627, yang sudah melakukan registrasi baru 14.754 atau 1,49%,” kata Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, pada Selasa (3/12/2024).

Yayan mengatakan, IKD merupakan identitas resmi seseorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dinas kependudukan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan IKD ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang identitas digital.

“Permendagri ini mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el, serta penyelenggaraan IKD,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan IKD ini berfungsi sebagai pembuktian legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

Menurutnya, administrasi kependudukan atau (Adminduk) sangat penting, terlebih dengan adanya kemudahan digitalisasi dimanfaatkan untuk mengurus Adminduk tersebut.

“Bisa memperbaiki elemen data keluarga ketika ada perubahan didalamnya. Kemudian juga bisa memudahkan kita mengurus segala layanan, seperti pajak, BPJS, NPWP dan lainnya,” katanya.

Yayan menjelaskan, syarat untuk membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki E-KTP dan memiliki email atau surat elektronik.

“Aplikasi IKD bisa diunduh di play store, tinggal nanti diisi saja data berupa NIK, nomor ponsel dan email, lalu tinggal ikuti saja petunjuk yang aplikasi IKD,” terangnya.

Yayan melanjutkan, untuk mengoptimalkan program ini, pihaknya terus menggencarkan edukasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi IKD.

Selain itu, Disdukcapil juga melakukan upaya jemput bola ke setiap ASN yang ada di OPD (organisasi perangkat Daerah) dan lembaga vertikal di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga melakukan layanan jemput bola sebagai upaya untuk lebih mensosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya, Yayan juga mengakui terdapat beberapa kendala, seperti ada warga yang belum memiliki smartphone pintar serta peralatan perangkat layanan yang dibutuhkan.

Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat setelah mengurus Adminduk baik di kabupaten maupun di kecamatan agar bisa langung melakukan registrasi IKD

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setelah mengurus dokumen kependudukan agar bisa langung melakukan registrasi identitas digital,” pungkasnya

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Endang Hidayat Terpilih sebagai Ketua PPBI Kota Banjar dalam Muscab II

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM Perkumpulan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Kota Banjar menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)…

9 jam ago

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

13 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

14 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

14 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

1 hari ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

2 hari ago