Ciamis

Disdukcapil Ciamis Catat 14.754 Warga Sudah Pakai Identitas Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis mencatat sebanyak 14.754 warga sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

“Target kita di tahun 2024 sebanyak 247.627, yang sudah melakukan registrasi baru 14.754 atau 1,49%,” kata Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, pada Selasa (3/12/2024).

Yayan mengatakan, IKD merupakan identitas resmi seseorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dinas kependudukan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan IKD ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang identitas digital.

“Permendagri ini mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el, serta penyelenggaraan IKD,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan IKD ini berfungsi sebagai pembuktian legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

Menurutnya, administrasi kependudukan atau (Adminduk) sangat penting, terlebih dengan adanya kemudahan digitalisasi dimanfaatkan untuk mengurus Adminduk tersebut.

“Bisa memperbaiki elemen data keluarga ketika ada perubahan didalamnya. Kemudian juga bisa memudahkan kita mengurus segala layanan, seperti pajak, BPJS, NPWP dan lainnya,” katanya.

Yayan menjelaskan, syarat untuk membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki E-KTP dan memiliki email atau surat elektronik.

“Aplikasi IKD bisa diunduh di play store, tinggal nanti diisi saja data berupa NIK, nomor ponsel dan email, lalu tinggal ikuti saja petunjuk yang aplikasi IKD,” terangnya.

Yayan melanjutkan, untuk mengoptimalkan program ini, pihaknya terus menggencarkan edukasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi IKD.

Selain itu, Disdukcapil juga melakukan upaya jemput bola ke setiap ASN yang ada di OPD (organisasi perangkat Daerah) dan lembaga vertikal di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga melakukan layanan jemput bola sebagai upaya untuk lebih mensosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya, Yayan juga mengakui terdapat beberapa kendala, seperti ada warga yang belum memiliki smartphone pintar serta peralatan perangkat layanan yang dibutuhkan.

Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat setelah mengurus Adminduk baik di kabupaten maupun di kecamatan agar bisa langung melakukan registrasi IKD

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setelah mengurus dokumen kependudukan agar bisa langung melakukan registrasi identitas digital,” pungkasnya

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago