Ciamis

Disdukcapil Ciamis Catat 14.754 Warga Sudah Pakai Identitas Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis mencatat sebanyak 14.754 warga sudah melakukan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).

“Target kita di tahun 2024 sebanyak 247.627, yang sudah melakukan registrasi baru 14.754 atau 1,49%,” kata Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, pada Selasa (3/12/2024).

Yayan mengatakan, IKD merupakan identitas resmi seseorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dinas kependudukan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan IKD ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang identitas digital.

“Permendagri ini mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el, serta penyelenggaraan IKD,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan IKD ini berfungsi sebagai pembuktian legal kependudukan elektronik, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya.

Menurutnya, administrasi kependudukan atau (Adminduk) sangat penting, terlebih dengan adanya kemudahan digitalisasi dimanfaatkan untuk mengurus Adminduk tersebut.

“Bisa memperbaiki elemen data keluarga ketika ada perubahan didalamnya. Kemudian juga bisa memudahkan kita mengurus segala layanan, seperti pajak, BPJS, NPWP dan lainnya,” katanya.

Yayan menjelaskan, syarat untuk membuat IKD di antaranya memiliki smartphone pintar, miliki E-KTP dan memiliki email atau surat elektronik.

“Aplikasi IKD bisa diunduh di play store, tinggal nanti diisi saja data berupa NIK, nomor ponsel dan email, lalu tinggal ikuti saja petunjuk yang aplikasi IKD,” terangnya.

Yayan melanjutkan, untuk mengoptimalkan program ini, pihaknya terus menggencarkan edukasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi IKD.

Selain itu, Disdukcapil juga melakukan upaya jemput bola ke setiap ASN yang ada di OPD (organisasi perangkat Daerah) dan lembaga vertikal di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga melakukan layanan jemput bola sebagai upaya untuk lebih mensosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi IKD,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya, Yayan juga mengakui terdapat beberapa kendala, seperti ada warga yang belum memiliki smartphone pintar serta peralatan perangkat layanan yang dibutuhkan.

Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat setelah mengurus Adminduk baik di kabupaten maupun di kecamatan agar bisa langung melakukan registrasi IKD

“Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setelah mengurus dokumen kependudukan agar bisa langung melakukan registrasi identitas digital,” pungkasnya

(Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

13 jam ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

13 jam ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

18 jam ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

2 hari ago

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

2 hari ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

2 hari ago