Jawa Barat

Dir Intelkam Polda Jabar Perangi CPMI Ilegal Usai Warga Cianjur Berhasil Diselamatkan

PASUNDAN NEWS – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di wilayah hukumnya.

Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pengiriman CPMI unprosedural, terutama di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Salah satu kasus terbaru terjadi pada 2 Februari 2025, ketika dua CPMI asal Cianjur, Lia dan Fina, melaporkan upaya pengiriman ilegal mereka ke Malaysia melalui pesan di Instagram.

Tidak hanya ke Malaysia, pengiriman ilegal juga ditemukan menuju negara-negara di Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.

Pengiriman CPMI secara ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku pengiriman ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda yang mencapai Rp15 miliar. Dengan dasar hukum yang jelas, Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pengiriman CPMI unprosedural.

Direktorat Intelkam Polda Jabar juga aktif bekerja sama dengan berbagai dinas dan instansi terkait untuk melindungi warga, khususnya dari Kabupaten Cianjur.

Melalui kolaborasi ini, beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, terutama di negara-negara Timur Tengah, berhasil dipulangkan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja secara ilegal.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi adanya pengiriman CPMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengiriman CPMI secara ilegal di Jawa Barat dapat diberantas hingga tuntas,” tegasnya Bandung 9 Maret 2025.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

PAN Kota Banjar Bentuk Panitia Penjaringan Balon Ketua DPD, Pendaftaran Dibuka 9-17 Maret 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjar telah membentuk panitia penjaringan…

4 jam ago

Waterway Kota Banjar, Manfaatkan Potensi Sungai Citanduy untuk Pariwisata dan Edukasi Sejarah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kota Banjar tengah menggali potensi besar dari Sungai Citanduy untuk program…

4 jam ago

DKM Al Hidayah Purwaharja Kota Banjar Gelar Bazar Ramadhan

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DKM Al Hidayah menggelar Bazar Ramadhan. Acara ini berlangsung dari tanggal…

4 jam ago

Manchester United Incar Kiper Real Madrid, Gantikan Andre Onana

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Manchester United (MU) tengah mengincar kiper Real Madrid. Ada kandidat baru…

8 jam ago

Hasil Serie A 2024/2024, Inter Comeback Hadapi Monza: Skor 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Hasil Serie A musim 2024/2025 antara Inter Milan kontra Monza berlangsung…

8 jam ago

Respon Cepat Bupati Ciamis Kembali Bantu Rutilahu Warga di Panyingkiran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Linggamanik, Desa Panyingkiran, Kecamatan/Kabupaten Ciamis membutuhkan bantuan renovasi rumah…

8 jam ago