Jawa Barat

Dir Intelkam Polda Jabar Perangi CPMI Ilegal Usai Warga Cianjur Berhasil Diselamatkan

PASUNDAN NEWS – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di wilayah hukumnya.

Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pengiriman CPMI unprosedural, terutama di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Salah satu kasus terbaru terjadi pada 2 Februari 2025, ketika dua CPMI asal Cianjur, Lia dan Fina, melaporkan upaya pengiriman ilegal mereka ke Malaysia melalui pesan di Instagram.

Tidak hanya ke Malaysia, pengiriman ilegal juga ditemukan menuju negara-negara di Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.

Pengiriman CPMI secara ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku pengiriman ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda yang mencapai Rp15 miliar. Dengan dasar hukum yang jelas, Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pengiriman CPMI unprosedural.

Direktorat Intelkam Polda Jabar juga aktif bekerja sama dengan berbagai dinas dan instansi terkait untuk melindungi warga, khususnya dari Kabupaten Cianjur.

Melalui kolaborasi ini, beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, terutama di negara-negara Timur Tengah, berhasil dipulangkan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja secara ilegal.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi adanya pengiriman CPMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengiriman CPMI secara ilegal di Jawa Barat dapat diberantas hingga tuntas,” tegasnya Bandung 9 Maret 2025.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Polres Pangandaran Catat 7 Kasus Laka Laut Selama Libur Lebaran, 2 Korban Meninggal Dunia

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Polres Pangandaran mencatat ada sebanyak tujuh kecelakaan laut (laka laut) selama Operasi…

19 jam ago

SMK Teknologi Modern Kalipucang Gelar Aksi Bersih Sekolah Usai Libur Lebaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -SMK Teknologi Modern Kalipucang menggelar aksi bersih sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh…

19 jam ago

Warga Ciamis Serbu Layanan Dukcapil Usai Libur Lebaran 2025

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hari pertama masuk kerja, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)…

22 jam ago

Diduga Jadi Korban Bullying, Keluarga Anak Remaja yang Terjun ke Sungai Citanduy Lapor Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Keluarga R (17), seorang siswa SMA di Kota Banjar yang terjun…

1 hari ago

Alumni Ponpes Asy-Syifa Padaherang Pangandaran Gelar Reuni Angkatan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Alumni Pondok Pesantren Asy-Syifa Padaherang Kabupaten Pangandaran menggelar silaturahmi angkatan. Kegiatan…

2 hari ago

Kapolsek Pangandaran Patroli Pakai Sepatu Roda di Kawasan Wisata

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Inovasi menarik ditunjukkan oleh Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, dalam menjaga…

2 hari ago